Aceh Singkil - Sejumlah Pengurus Cabang Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Aceh Singkil mendatangi, serta mempertanyakan Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) atau Tunjangan Cuma-cuma (TC) tahun anggaran 2022, pada Dinas Pendidikan Aceh Singkil, karena belum direalisasikan.
Permintaan realisasi sisa pembayaran TPK tersebut, disampaikan oleh beberapa Pengurus Cabang PGRI dari berbagai kecamatan, saat melakukan audensi dengan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Singkil, pada Senin, (03/07/ 2023) lalu.
"Kami dari beberapa Pengurus Cabang PGRI mempertanyakan komitmen Disdikbud untuk merealisasikan pembayaran TC yang sebelumnya dijanjikan akan dilakukan," Kata Zainal Abidin, Ketua PGRI Cabang Singkil Utara.
Pertanyaan yang sama juga dilontarkan pengurus PGRI lainnya, yakni PGRI Cabang Suro, Rajinuddin, PGRI Cabang Simpang Kanan, Suryadi, serta dari Kecamatan Danau Paris, Ucok Berutu juga turut hadir dalam audensi tersebut.
Selain meminta pembayaran TC bagi guru tahun 2022 yang belum terealisasi selama enam bulan dengan besaran senilai Rp 250.000 per bulan, Zainal juga berharap agar Disdikbud tidak melupakan anggaran TC untuk para guru di daerah tersebut pada tahun 2023,
"Selain sisa TC tahun lalu, kami juga berharap Pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk tahun 2023 ini," tambahnya.
Selain TPK dan TC bagi guru ASN non-sertifikasi, Zainal juga berpendapat bahwa guru yang sudah bersertifikasi dan tenaga pendidik yang berstatus ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berhak mendapatkan TC pada tahun ini.
Menanggapi permintaan para pengurus cabang PGRI terkait pembayaran TC bagi para guru, Sekretaris, M. Najur menjelaskan bahwa saat ini anggaran TPK atau TC telah tersedia. Mereka juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Anggarannya ada, namun untuk merealisasikannya, kami akan berkoordinasi dengan BPKK," ujar Najur.
Najur juga menjelaskan bahwa untuk mendukung dan memperhatikan prestasi dan kinerja para guru, Disdikbud telah mengalokasikan anggaran TPK atau TC sebesar lebih dari Rp 2 Miliar. [Khairi]