Kejaksaan Negeri Subulussalam gelar dan laksanakan kegiatan Seminar Hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 tahun 2023 bertempat di Aula Pendopo Walikota Subulussalam pada Kamis, (13/07/2023).
Subulussalam - Kejaksaan Negeri Subulussalam gelar dan laksanakan kegiatan Seminar Hukum dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-63 Tahun 2023 bertempat di Aula Pendopo Walikota Subulussalam pada Kamis, (13/07/2023).
Kegiatan seminar hukum tersebut merupakan kegiatan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri Subulussalam dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Subulussalam. Adapun tema yang diangkat pada kegiatan seminar hukum dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa Ke-63 Tahun 2023 ini itu “Optimalisasi Kewenangan Kejaksaan dalam Penanganan Tindak Pidana yang Merugikan Keuangan Negara’’.
Hadir pada kegiatan tersebut, Walikota Subulussalam yang diwakili oleh Asisten I, Anggota DPRA, Dandim 0118/ Subulussalam, Ketua Mahkamah Syar’iyah Kota Subulussalam yang diwakili.
Selanjutnya Ketua MPU Kota Subulussalam, Para Kepala SKPK Subulussalam, Persatuan Wartawan Indonesia Kota Subulussalam, narasumber diantaranya Dr. Mohd. Din, S.H., M.H., Suhail Emsalha, S.E., M.Si., dan Andong Maha, S.IP., M.A.P.
Asisten I Setdako yang mewakili Walikota Subulussalam H. Sairun, S Ag., M.Si dalam sambutannya menyampaikan Apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam yang telah menyelenggarakan seminar hukum ini.
Dirinya menginginkan agar seminar ini menjadi wadah bagi semua pihak untuk lebih mengenal lagi tentang kewenangan lembaga kejaksaan dan aspek-aspek hukum lainnya dari para narasumber yang telah di hadirkan.
"Kita perlu lebih mengenal lagi hukum agar kita semua terhindar dari perbuatan-perbuatan yang melawan hukum. Berbicara hukum, keadilan bukan saja tentang memenjarakan orang tapi bagaimana hukum mencegah terjadinya tindak pidana dan mengembalikan keadaan seperti sebelumnya," ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan, bahwa tujuan dari di selenggarakannya seminar hukum ini diantaranya untuk mendapatkan masukan terhadap pelaksanaan kewenangan Jaksa Agung dalam penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.
"Kedua, menyamakan persepsi terhadap jenis-jenis tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara., dan yang Ketiga, mendapatkan masukan terhadap langkah-langkah yang dapat dilakukan oleh Kejaksaan Republik Indonesia dari tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara," paparnya.
Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan seminar tersebut adalah, "Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Bapak Dr. Mohd. Din, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Bapak Mayhardy Indra Putra, S.H., M.H., Auditor Madya Inspektorat Kota Subulussalam, Bapak Suhail Emsalha, S.E., M.Si., dan aktivis juga seorang dosen di Kota Subulussalam Bapak Andong Maha, S.IP., M.A.P..
Setelah para narasumber memberikan materi, dibuka sesi tanya jawab yang disambut dengan antusias oleh para peserta dengan berlomba-lomba mengangkat tangan untuk mengajukan pertanyaan kepada para narasumber.;
Acara seminar hukum tersebut diikuti oleh sekitar 100 orang peserta. [Bolon Maha]