Iklan

terkini

DPK PPNI Kota Juang Kabupaten Bireuen Gelar Muskom ke-II, Ini Agendanya

Redaksi
Senin, Juli 17, 2023, 06:38 WIB Last Updated 2023-07-16T23:41:24Z
Maimun, AMd Kep yang terpilih sebagai ketua DPK PPNI Kota Juang menerima bendera petaka dari Wakabid OKK Ns. Nurhidayat, M.Kep (Foto/Ist)

Bireuen – Dalam rangka melaksanakan Anggaran Dasar  Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), maka DPK PPNI Kota Juang Kabupaten Bireuen menggelar Musyawarah Komisariat (Muskom) yang ke - II, pada Sabtu, (15/07/2023) lalu. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Puskesmas Kota Juang.

Informasi ini disampaikan Ketua DPD PPNI Bireuen, Ns. Mirzal Tawi, M.K.M pada juangnews.com Senin, (16/07/2023).

Mirzal Tawi yang kerap disapa Syeh Tawi, menyampaikan dalam proses muskom tersebut terpilih Maimun, AMd Kep. secara aklamasi, langsung dilantik oleh Wakabid OKK Ns. Nurhidayat, M.Kep.dan diserahkan bendera pataka PPNI. 

Dalam kesempatan itu Mirzal juga ucapkan selamat dan sukses kepada ketua terpilih Maimun, AMd.Kep., dan terimakasih kepada Dian Rahmawati, A.Md Kep., atas dedikasinya selama menjabat.

Pada kegiatan muskom tersebut, Ketua Demisioner periode 2015-2022, Dian Rahmawati dan juga Ketua Panitia Pelaksana Muskom melaporkan kegiatan Muskom DPK Kota Juang sembari menyatakan tidak maju lagi sebagai calon ketua serta memohon maaf masa kepemimpinannya banyak kekurangan serta berharap ketua yang terpilih nantinya bisa membawa perubahan yang lebih baik demi kemajuan DPK PPNI Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Kepala Puskesmas Kota Juang diwakili oleh Kepala Tata Usaha, Sarah Adelaide, SKM), dalam sambutannya sekaligus membuka acara muskom mengatakan perawat harus mencintai profesinya untuk dapat memberikan pelayanan yang profesional. Perawat juga diharapkan dapat terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya melalui pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 

"Dengan disahkannya omnibuslaw UU Kesehatan baru-baru ini, perawat dituntut memiliki daya saing dan kemandirian dalam memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar kerja," ujarnya sembari juga menyampaikan selamat dan sukses atas terselenggaranya acara Muskom.

Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi Keanggotaan dan Kaderisasi (OKK) Nurhidayat, mewakili Ketua DPD PPNI Bireuen yang hadiri Muskom bersama Bendahara Fauzi, AMd.Kep, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan Ns. Busyralilmukminin, S.Kep, Wakil Ketua Pelayanan Ns. Herizal, S Kep., mengapresiasi terlaksananya muskom dan menyampaikan salam serta permohonan maaf dari Ketua DPD PPNI Bireuen karena berhalangan hadir.

"Ketua dan pengurus komisariat diharapkan mampu hadir menjawab setiap tantangan, berkolaborasi dan membangun sinergisitas lintas sektor dan juga dapat terbentuknya pengurus yang mampu mengayomi anggota, proaktif dan profesional," kata Nurhidayat.

Kegiatan Muskom ini, selain dihadiri pengurus DPD, DPK Kota Juang juga dihadiri oleh perwakilan organisasi profesi lainnya seperti IDI, IBI, Persagi dan seluruh perawat anggota DPK PPNI Kota Juang.

Secara terpisah saat ditanya pendapatnya terkait dengan disahkannya omnibuslaw UU Kesehatan, Ketua DPD PPNI Bireuen Mirzal Tawi menjelaskan bahwa pada prinsipnya DPD PPNI Bireuen tetap sejalan dan sepakat dengan keputusan DPW dan DPP PPNI.

"Kalau kita baca draf UU Kesehatan yang baru, organisasi profesI tidak dibubarkan, dan tidak menghapus peran serta keberadaan organisasi profesi kesehatan, disebutkan bahwa setiap jenis tenaga kesehatan disebutkan memiliki satu organisasi profesi," ungkap Syeh Tawi.

Lanjutnya, bahwa organisasi profesi PPNI akan tetap ada, cuma memang tidak langsung ditulis PPNI di dalam undang-undang tersebut.

Terkait STR, Syeh Tawi menjelaskan menurut draf UU Kesehatan yang baru bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) perawat dan tenaga kesehatan (nakes) berlaku seumur hidup. Walau demikian, kualitas nakes akan tetap terjaga melalui sistem pemenuhan kompetensi berkala yang wajib dilalui ketika memperpanjang Surat Izin Praktek (SIP).

"STR seumur hidup bukan berarti menghilangkan pemenuhan kompetensi secara berkala. Syarat kompetensi akan melekat dalam SIP melalui pemenuhan Satuan Kredit Poin (SKP) seperti yang berlaku saat ini sehingga kualitas nakes akan tetap terjaga," ungkapnya.

Mirzal Tawi menambahkan hingga saat ini kita belum mendapatkan salinan resmi UU Kesehatan yang baru disahkan tersebut, dan rencananya PPNI akan lakukan Judicial Review terhadap UU Kesehatan. 

"Hal ini disampaikan Ketua DPP PPNI, Harif Fadhillah baru - baru ini bahwa organisasi profesi kesehatan masih menunggu draf resmi Undang-Undang Kesehatan baru. Tim akan memahami pasal mana saja yang perlu diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).," pungkasnya. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPK PPNI Kota Juang Kabupaten Bireuen Gelar Muskom ke-II, Ini Agendanya

Terkini

Topik Populer

Iklan