Iklan

terkini

[Opini] Pentingnya Pengaturan Usia Pernikahan

Redaksi
Rabu, Juni 21, 2023, 09:00 WIB Last Updated 2023-06-21T02:00:44Z
Oleh: Syahrati, S.HI, M.Si*)

Pernikahan adalah sebuah istitusi terpenting dalam kehidupan manusia. Menikah bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan seksualitas.

Walaupun memenuhi kebutuhan seksualitas itu juga merupakan tujuan pernikahan, tapi menikah merupakan cita-cita besar dalam membangun peradaban dunia, karena langkah awal bagi dua insan dalam membentuk sebuah keluarga yang solid yang kelak melahirkan genarasi-generasi qurani. 

Idealnya seorang yang memutuskan untuk menikah memiliki bekal yang cukup, agar dapat mengarungi kehidupan rumah tangga dengan berbagai kompleksitas permasalahan. 

Saya yakin kita semua sepakat bahwa pernikakan bukan masalah sepele, tetapi menyangkut sejarah hidup dan masa depan sesorang. 

Tentu saja untuk hal yang tidak sepele dibutuhkan persiapan yang matang dan serius baik dari segi jasmani maupun rohani, fisik, psikis, serta mental. 

Kesiapan menikah identik dengan kematangan usia. Pada usia yang matang seseorang akan mampu berpikir dewasa, memiliki cukup pendidikan dan pengalaman, bertanggung jawab secara financial dan matang dalam bereproduksi. 

Pertama  kali dalam  sejarah,  UU  Perkawianan terjadi suatu gebrakan dan catatan sejarah tersendiri dalam perkembangan dan pembaharuan hukum pernikahan di Indonesia. Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, terjadi perubahan yang fundamental terkait substansi hukum (materi) Pasal 7 ayat (1) yakni, “Penyamaan batasan  umur  pernikahan  antara  laki-laki  dan  wanita  yaitu  19 tahun”.  Sebagaimana  dalam  penjelasan  Undang-Undang Perkawinan disebutkan, “Batasan umur tersebut dimaksud dinilai  telah  matang  jiwa  raganya  untuk  melangsungkan perkawinan  agar dapat  merealisasikan  tujuan  perkawinan  secara baik tanpa berakhir perceraian dan mendapat keturunan yang sehat dan berkualitas”.

Dampak Negatif dari Pernikahan  Dini

Meskipun pemerintah telah merevisi batas minimal usia perkawinan, namun praktik pernikan dini masih cukup tinggi. Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2021 terdapat 59.709 kasus pernikahan dini yang diberikan dispensasi oleh pengadilan atau Mahkamah Syar’iyah. 
Usia   perkawinan  sangat mempengarui terbentuknya kematangan  emosi  dan  kesehatan  reproduksi.  

Umumnya para pasangan muda keadaan psikologisnya belum matang, sehingga masih labil dalam menghadapi masalah yang timbul dalam perkawinan. Teori tersebut menunjukkan, bahwa pasangan pernikahan pada  usia muda masih labil dalam menghadapi masalah. Hal itu menyebabkan permasalahan yang timbul dalam rumah tangga tidak terselesaikan dengan baik, tetapi bisa saja justru semakin rumit. 

Perkawinan pada umur yang masih muda akan banyak mengundang masalah yang tidak diharapkan, karena segi psikologisnya belum matang. Tidak jarang pasangan yang mengalami keruntuhan dalam rumah tangga akibat perkawinan yang masih terlalu muda. Umur yang masih muda cenderung masih labil dalam menghadapi masalah dan menyebabkan seringnya terjadi konflik yang berujung pada perceraian.

Pernikahan dini juga dapat berdampuk buruk dari segi kesehatan. Kehamilan pada usia kurang dari 17 tahun meningkatkan risiko komplikasi medis, baik pada ibu maupun pada anak. Kehamilan di usia yang sangat muda ini berkorelasi dengan angka kematian dan kesakitan ibu. Anak perempuan berusia 10-14 tahun berisiko lima kali lipat meninggal saat hamil maupun bersalin dibandingkan kelompok usia 20-24 tahun. Anatomi tubuh anak belum siap untuk proses mengandung maupun melahirkan, sehingga dapat terjadi komplikasi. 

Kehamilan pada usia perempuan yang masih sangat muda juga berisiko kelainan pada bayi atau cacat bawaan lahir, tekanan darah tinggi dan bayi lahir prematur, penyakit menular seksual, dan depresi pasca melahirkan, pun juga beresiko bayi lahir dengan berat badan di bawah normal (BBLR). 

Batasan Usia Menikah Dalam Islam

Hukum Islam tidak mengatur secara mutlak tentang batas umur perkawinan. Tidak adanya ketentuan agama tentang batas umur minimal dan maksimal untuk melangsungkan perkawinan diasumsikan memberi kelonggaran bagi manusia untuk mengaturnya. Al-Quran mengisyaratkan, bahwa orang yang akan melangsungkan perkawinan haruslah orang yang siap dan mampu sebagaimana dalam firman Allah dalam surat An-Nuur ayat 32.

Al-Quran mengisyaratkan orang yang akan melangsungkan pernikahan haruslah orang yang sudah baligh. Ketidakjelasan usia ini menyebabkan para ulama tidak menentukan batas limitatif untuk menikah dan beberapa alasan lainnya yaitu untuk menghindari  kerusakan  yang  terjadi  dalam  masyarakat  seperti kasus perzinaaan, pemerkosaan, seks bebas, atau fenomenal hamil diluar nikah yang seringkali pada gilirannya menimbulkan efek negatif. Inilah sebabnya mengapa ulama tidak menentukan angka batas minimal dan maksimal usia pernikahan dan bertahan pada faktor tanda-tanda kedewasaan saja.

Hampir semua negara berpenduduk mayoritas muslim mencantumkan batasan usia minimum pernikahan dalam undang-undang perkawinanya. Pembatasan tersebut dimaksudkan untuk menakar kesiapan, kedewasaan, dan kesiapan mental seseorang dalam memikul tngguing jawab. Pembatasan usia pada dasarnya untuk mewujudkan pernikahan yang sesuai dengan maqasid al-syariah diantaranya adalah tercapainya kemaslahatan. 

Walaupun pembatasan usia menuai pro dan kontra khususnya dikalangan umat muslim, tetapi pembatasan usia pernikahan dimaksudkan untuk menghindari adanya pernikahan dini. Beberapa negara muslim berbeda pula dalam menentukan batasan usia minimal perkawinan. Perbedaan penetapan batas usia ini tidak terlepas dari pengaruh lingkungan, geografis, dan budaya pada masing-masing negara. 

Pernikahan Dini Bukan Solusi

Perkawinan adalah perpaduan antara anjuran perintah agama, tanggung jawab, dan menyalurkan kebutuhan biologis dan rasa cinta. Untuk mewujudkan rumah tangga yang berkualitas dan mampu melaksanakan tugas, tanggung jawab dan kewajibannya dibutukan persiapan, baik aspek biologis maupun aspek psikologis. Aspek biologis berkaitan dengan kematangan usia memasuki pernikahan. Jika pernikahan dilakukan hanya demi legalitas aktivitas seksualitas, maka pernikahan akan menjadi sia-sia. 

Mencegah pergaulan bebas atau seks bebas yang semakin marak dalam pergaulan remaja di era modern ini dengan melakukan pernikahan dini bukanlah solusi, ibaratnya mengatasi masalah dengan masalah. Banyak masalah menunggu anak-anak yang terpaksa atau dipaksa menikah dini. Akan jauh lebih baik dan sehat untuk memberikan pendidikan seks dan kesehatan reproduksi sesuai dengan usia dan perkembangan anak yang ditekankan kepada tanggung jawab, hak, dan kewajiban terhadap organ-organ reproduksinya. 

Untuk mencegah pergaulan bebas perlu adanya dukungan semua pihak terutama keluarga yang memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk kepribadian anak-anak dengan membekali anak-anak dengan pendidikan agama, memantau pergaulan anak-anak, dan pengawasan yang intensif terhadap media komunikasi. 

Kemudian, mendesak pemerintah serius membuat kebijakan-kebijakan yang kondusif dalam membangun mentalitas remaja, agar jauh dari pergaulan bebas.

Demikian juga, perkawinan mengharuskan danaya kedewasaan dan tanggung jawab, karenanya anak-anak muda sebaiknya menunggu dengan sabar sampai memasuki usia 19 tahun dengan melakukan kegiatan yang positif sembari terus belajar dan berprestasi. Sekali lagi, pengaturan usia pernikahan bukan persoalan memberi ruang waktu yang panjang untuk generasi muda bermaksiat, tapi ini persoalan memberi kesempatan untuk generasi kita mempersiapkan bekal dalam mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Editor: Sayed M. Husen

*) Penulis adalah Penyuluh Agama Islam Fungsional Kabupaten Bireuen
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • [Opini] Pentingnya Pengaturan Usia Pernikahan

Terkini

Topik Populer

Iklan