Anwar MD.,SH Kuasa Hukum Keuchik Gampong Pante Cut, Keuchik Gampong Tanjong Mesjid, Keuchik Gampong Tanjong Paya dan Keuchik Gampong Keude Tanjong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen (Foto/Ist)
Bireuen - Anwar MD.,SH selaku Kuasa Hukum Keuchik Gampong Pante Cut, Keuchik Gampong Tanjong Mesjid, Keuchik Gampong Tanjong Paya dan Keuchik Gampong Keude Tanjong, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mengungkapkan pada media ini Kamis, (01/06/2023) kemarin, bahwa sebenarnya keinginan sebagian kecil masyarakat Gampong Tanjong Nie, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen untuk mengklaim kawasan Persawahan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayah Gampong Tanjong Nie, telah kandas berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Bireuen, Nomor : 1/Pdt.G/2022/PN-Bir, tanggal 12 Agustus 2022, yang kemudian telah dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nomor : 88/PDT/2022/PT.BNA, tanggal 9 Nopember 2022.
"PN Bireuen yang memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Fakhrizal selaku Keuchik Gampong Tanjong Nie selaku penggugat melawan Keuchik Gampong Pante Cut, Dkk selaku para tergugat, telah menjatuhkan putusan Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Putusan pengadilan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)" kata Anwar yang merupakan pengacara senior ini.
Sebelumnya, menurut Anwar, dalam gugatannya, Fakhrizal selaku Keuchik Gampong Tanjong Nie, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen pada pokoknya mendalilkan bahwa kawasan persawahan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayah dusun Blang Peuranteng Gampong Tanjong Nie.
"Namun nyatanya dalam fakta persidangan Fakhrizal selaku Keuchik Tanjong Nie tidak mampu membuktikan dalil gugatannya tersebut, hingga pada akhirnya PN Bireuen menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," terang Anwar MD.
"Sedangkan Keuchik Gampong Pante Cut, Keuchik Gampong Tanjong Mesjid, Keuchik Gampong Tanjong Paya dan Keuchik Gampong Keude Tanjong, menyatakan bahwa kawasan persawahan Blang Peuranteng sejak zaman Ampon Chiek Peusangan hingga sekarang ini telah diberi julukan dengan Kawasan Blang Peuranteng Peutua Limong, yaitu Kawasan Persawahan yang luasnya lebih kurang 70 Ha tersebut merupakan milik lima gampong, yang di dalamnya termasuk Gampong Tanjong Nie," lanjutnya.
Sambung Anwar, bahkan para keuchik empat gampong dalam fakta persidangan mengungkapkan bahwa, kawasan persawahan Blang Peuranteng seluas lebih kurang 70 hektar, merupakan kawasan khusus, yang terletak dikelilingi oleh beberapa gampong.
"Kawasan persawahan Blang Peuranteng tersebut sejak dahulu sampai dengan sekarang ini telah menjadi milik bersama lima gampong, yang dibagi ke dalam lima blok.
"Maka dengan demikian, klaim yang dilancarkan penggugat bahwa kawasan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayah Dusun Blang Peuranteng, Gampong Tanjong Nie, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen tidak terbukti dan sangat tidak berdasar menurut hukum," ungkap Anwar.
Oleh karena itu, menurut Anwar, apabila ternyata sekarang ini ada oknum masyarakat Gampong Tanjong Nie masih menyatakan kawasan persawahan Blang Peuranteng masih bersengketa, maka hal itu merupakan pembohongan publik dan merupakan tindakan melanggar hukum, bahkan termasuk ke dalam tindakan yang menghasut, lebih-lebih merupakan sebuah tindakan yang mengangkangi putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Apalagi kalau misalnya melakukan pelarangan atau menghalang-halangi pekerjaan project infrastruktur dalam kawasan persawahan Blang Peuranteng dengan dalih apapun, maka sungguh tidak bisa dibenarkan, dan seharusnya aparat penegak hukum mengambil tindakan yang tegas, dan terukur untuk memastikan putusan pengadilan berwibawa di masyarakat dan guna melancarkan pekerjaan project Pemerintah yang dibiayai dengan APBN," ungkap Anwar.
Anwar selaku Kuasa Hukum Keuchik empat gampong memastikan, tidak ada lagi upaya hukum apapun yang dapat digunakan oleh pihak Gampong Tanjong Nie untuk mengklaim kawasan persawahan Blang Peuranteng termasuk dalam wilayahnya. [Hamdani]