Sabang – Sebanyak 14 bakal calon legestatif (bacaleg) DPRK Sabang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) telah mengikuti tes baca Al-Quran yang diselanggarakan KIP Sabang, 7-10 Juni 2023. Hanya saja hasilnya belum diumumkan.
“Kami optimis semua bacaleg PPP dapat lulus baca Al-Quran,” kata Ketua MPC PPP M. Thahir Abdullah Leupu di Komplek Masjid Babut Taqwa Ie Meule, Sabang, (9/6/2023).
Dia merinci, bacaleg PPP yang mengikuti tes baca Al-Quran terdiri atas enam orang dari Kecamatan Sukakarya, lima orang Kecamatan Sukaya, dan tiga orang Kecamatan Sukamakmur.
Semuanya adalah bacaleg yang sejak lama telah dipersiapkan untuk mewakili rakyat di DPRK Sabang. PPP menargetkan perolehan minimal tiga kursi dari hasil pemilu tahun 2024 akan datang.
“Kami yakin PPP Sabang akan bangkit kembali mengulangi kejayaan masa Orde Baru yang pernah mencapai enam kursi di DPRK. Setelah reformasi, dengan tantangan banyaknya partai baru nasional dan partai lokal, namun PPP masih bisa merebut dua kursi, jadi masuk akal kalau kami tegetkan nantinya menapai tiga kursi,” kata M. Thahir.
Mantan anggota DPRK Sabang ini menambahkan, PPP Sabang sebagai penggabungan empat partai Islam yaitu Partai NU, Partai Muslimin Indonesia, Partai Syarikat Islam, dan Partai Islam PERTI, telah terbentuk di Sabang sejak tahun 1973. Untuk ini, pihaknya terus melakukan konsolidasi partai, kaderisasi, dan membentuk tim sukses hingga ke desa-desa.
Sementara Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri menyampaikan, pelaksanaan tes uji baca Alquran ini diatur sesuai Keputusan KIP Aceh Nomor 37 tahun 2023 tentang petunjuk teknis uji mampu baca Alquran bakal calon anggota DPRA dan DPRK dari partai politik nasional maupun partai politik lokal.
Syamsul menjelaskan, untuk penilaiannya difokuskan pada aspek penguasaan ilmu tajwid, fashahah dan adab. Untuk bobot penilaiannya, para bacaleg akan mendapatkan 40 poin apabila ketepatan membaca huruf (makhrajul huruf), 40 poin apabila harkat dan maad sesuai, serta 20 poin dinilai dari adab dan penampilan.
“Untuk kelulusan para bacaleg pada uji baca Al-Quran, ditentukan berdasarkan jumlah dari keseluruhan poin yang didapatkan setiap bacaleg dan itu standar nilai yang sudah ditetapkan,” ujar Syamsul Bahri.
“Uji mampu baca Alquran merupakan syarat yang harus dipenuhi bacaleg beragama Islam, tidak hanya dari partai lokal, tetapi juga partai nasional,” kata Syamsul. Para penguji tersebut berasal dari Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ), Majelis Ulama (MPU), dan Kementerian Agama. [Sayed M. Husen]