Banda Aceh -- Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Bustami, mengharapkan kepengurusan Yayasan Wakaf Masjid Raya Baiturrahman (MRB) dapat mengoptimalkan pengelolaan aset wakaf yang dimiliki masjid kebanggaan masyarakat Aceh itu. Aset wakaf harus bermanfaat untuk keperluan dan kebutuhan masjid.
“Yayasan ini adalah milik masyarakat Aceh, gubernur Aceh dan beberapa orang lainnya adalah pembina yayasan,” kata Sekda Aceh, dalam acara penandatanganan pembina, pengawas, dan pengurus yayasan di ruang VVIP MRB, pada Jumat, (26/05/2023) kemarin.
Sementara itu, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. EMK Alidar mengatakan, setelah terbentuknya yayasan dan kepengurusan, pihaknya akan mendaftarkan harta wakaf MRB ke Baitul Mal Aceh, hal ini sesuai dengan status keistimewaan Aceh.
"Nantinya pihak yayasan yang akan menjadi nazir terhadap aset wakaf tersebut," katanya.
Alidar menyebutkan, saat ini MRB memiliki 20 aset wakaf, yang meliputi bangunan toko, rumah, tanah dan lainnya.
“Mudah-mudahan ke yayasan wakaf bisa lebih baik lagi dalam mengelola aset wakaf masjid raya. Ini menjadi pertanggungjawaban kita kepada Allah yang diberi amanah mengelola harta agama,” pungkas Alidar.
Yayasan Wakaf MRB terdiri atas 20 orang pembina, pengawas dan pengurus. Ketua Pengurus Prof. Dr. Tgk. H. Azman Ismail, MA, Sekretaris Saifan Nur,S.Ag., M.Si, dan Bendahara Munawir Darwis, Lc., MA, dibantu enam orang anggota. [Sayed M. Husen]