Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diterima oleh Penjabat (Pj.) Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf di Gedung BPK RI Banda Aceh. (Foto/Ist)
Lhokseumawe – Pemerintah Kota Lhokseumawe peroleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Aceh. WTP tersebut didapatkan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) anggaran 2022, pada Jumat, (12/05/2023).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD tersebut diterima langsung oleh Penjabat (Pj.) Walikota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd bersama Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A Manaf di Gedung BPK RI Banda Aceh.
LKPD sebagai bentuk pertanggungjawaban Pemko, terhadap penggunaan anggaran tahun 2022 sebelumnya telah diserahkan Imran pada 15 Maret 2023, Kepada Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Aceh Masmudi SE,MSi, AK, Ca, Scfa.
Dalam sambutannya, Pj Walikota Lhokseumawe mengapreasi setinggi-tingginya untuk kinerja BPK RI, juga seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemko Lhokseumawe yang telah menjalankan fungsi untuk memastikan pemeriksaan keuangan di Pemkot secara tertib dan akuntabel.
Menurut Imran, pembinaan dan pembimbingan ini dibutuhkan dalam menghadapi perubahan lingkungan pemerintahan yang tidak hanya sekedar pemeriksaan. Bentuk pembinaan dan pembimbingan, juga dibutuhkan dalam menghadapi perubahan.
Namun sebut Imran hal tersebut justru menjadi beban bagi pemko Lhokseumawe, karena harus mempertahankan WTP tahun berikutnya.
“Kami berharap komunikasi pemeriksaan tahun depan itu diberikan akses kepada kami, sehingga permasalahan dengan kepala perwakilan itu bisa kita perbaiki,” harap Imran.
Masmudi usai serahkan LHP, mengatakan setelah menidak lanjuti dan diaudit laporan keuangan yang telah diterima, hasilnya adalah WTP.
Menurutnya, Pemko Lhokseumawe telah menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemko Lhokseumawe 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
“Kewajaran ini dilihat dari empat unsur yaitu pertama bagaimana penerapan SAP, efektifitas sistem, kelengkapan, dan kepatuhan terhadap peraturan.” tutupnya.
Dikatakan selama pemeriksaan dokumen berlangsung, BPK mendapatkan dukungan dan koordinasi terkait hal-hal yang dibutuhkan baik data maupun informasi terkait.
Turut hadir bersama Pj Walikota Lhokseumawe, Sekda Kota Lhokseumawe T. Adnan, SE. Ketua DPRK Lhokseumawe Ismail A manaf, Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Drs. Bambang Suroso, M.Si. [Iswandy]