Lhokseumawe - Terkait dengan berita yang beredar di beberapa media, bahwa ada ancaman ke media yang dilontarkan oleh Teuku Fakhrial Dani, SH.,MH yang merupakan pengacara mantan Wali Kota Lhokseumawe Suadi Yahya, terhadap media. Hal tersebut dengan tegas dibantah oleh pria yang biasa disapa Ampon Dani ini.
"Tidak benar itu, saya tak ada mengancam media, tak ada satu pun kalimat saya yang bernada mengancam media, saya bisa buktikan itu," kata Ampon Dani pada media juangnews.com Jumat, (26/05/2023) sekira pukul 15.30 WIB saat dikonfirmasi.
Sementara terkait dengan tudingan statusnya sebagai PNS dosen, Ampon Dani membenarkan. Tapi menurut dia, jauh sebelum menjadi PNS, dia sudah terlebih dahulu telah disumpah sebagai advokat. Jadi menurutnya, hukum tak berlaku mundur.
"Benar saya dosen PNS di Politeknik Negeri Lhokseumawe, tapi saya disumpah sebagai advokat pada 1998 silam, artinya duluan saya jadi advokat ketimbang PNS dosen, sementara sebelumnya, jadi menurut saya, sebuah aturan kan tak berlaku mundur?" ujarnya.
Sebelumnya, setelah mengirimkan video pernyataannya di hadapan media, Ampon Dani mempersilahkan media ini untuk menonton.
"Abang nonton dulu, nanti kita diskusi lagi, apakah benar saya ada mengancam wartawan atau tidak," ungkapnya.
Berikut untuk menonton video tersebut, silahkan klik di sini.
Berdasarkan video yang dikirim Ampon Dani pada media ini, memang tak ada pernyataan yang mendiskreditkan media secara langsung, apalagi ancaman untuk mempidanakan media massa. [Hamdani]