Lhokseumawe - Dalam kasus korupsi PT. Rumah Sakit Arun (PT. RS Arun), Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe kembali menetapkan seorang tersangka.
Kali ini Tim Penyidik Kejari Lhokseumawe menetapkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya sebagai tersangka kasus korupsi PT. RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Sumber media ini di Lhokseumawe melaporkan, pada Senin, (22/05/2023) mantan orang nomor satu di Kota Lhokseumawe itu diperiksa oleh tim penyidik selama empat jam.
Kemudian Suaidi Yahya terlihat keluar dari kantor Kejari Lhokseumawe dengan memakai rompi warna merah, yang merupakan baju tahanan jaksa dengan dikawal ketat oleh anggota TNI-Polri.
Tak ada keterangan apapun yang dikeluarkan oleh Suadi Yahya pada media, dari mantan orang nomor satu di Lhokseumawe yang menjabat selama dua periode. Periode pertama pada 2012-2017, dan periode ked dua pada 2017-2022.
Dikabarkan, Suadi Yahya langsung ditahan ke Lapas Lhoksukon dan dibawa dengan mobil tahanan Kejari Lhokseumawe.
Sebelumnya, mantan Walikota Lhokseumawe, Suaidi Yahya telah dipanggil oleh penyidik dari Kejari Lhokseumawe terkait kasus dugaan korupsi pada PT. RS Arun.
Suaidi Yahya hadir memenuhi panggilan Jaksa sekira pukul 09.30 WIB ke kantor Kejari, ikut didampingi istrinya. Kepala Kejari Lhokseumawe, lalu Syaifudin melalui Kasi Intelejen Therry Gutama mengatakan, tiba di kantor Kejari Suaidi Yahya langsung dilakukan pemeriksaan di dalam ruang penyidik, yang dimulai sekira pukul 10.00 WIB tadi.
"Ini merupakan panggilan ketiga untuk Suaidi Yahya, dimana panggilan pertama hadir, kedua tidak hadir, dan hari ini hadir," kata Therry sebagaimana dikutip media ini dari AJNN, Senin, 22 Mei 2023.
Simak video mantan Walikota Lhokseumawe saat dibawa Tim Kejari. Klik di sini
[Hamdani]