Iklan

terkini

Kejari Lhokseumawe Tolak Penangguhan Penahanan Suadi Yahya. Kajari: Tetap Ditahan!

Redaksi
Jumat, Mei 26, 2023, 19:22 WIB Last Updated 2023-05-26T12:22:18Z
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H (Foto/Ist)

Lhokseumawe - Terkait dengan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan PT Rumah Sakit Arun tahun 2016-2022, yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.44.9 Miliar, penyidik dari  Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe dengan tegas menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe.

Hal tersebut disampaikan oleh Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, S.H., M.H., pada awak media, pada Jumat, (26/05/2023) siang. 

Menurut Kajari, untuk tersangka mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada Senin (22/5/2023) lalu. 

"Setelah dikaji bersama tim penyidik, ternyata sangat berisiko untuk memberikan penangguhan penahanan. Oleh karena itu, seperti alasan kita melakukan penahanan, dikhawatirkan nanti ada kesulitan-kesulitan yang kita dapatkan, sehingga memperlambat atau menghambat proses penyidikan," kata Kajari.

"Begitu juga nanti dengan tersangka yang lain harus diperlakukan sama. Kita tidak mengabulkan permintaan penangguhan penahanan yang diajukan,” sambung Lalu Syaifudin yang didampingi Kasi Pidsus Saifuddin, dan Kasi Intelijen Therry Gutama, di Kejari Lhokseumawe.

Menurut Lalu Syaifudin, hal ini juga berlaku  untuk tersangka Suaidi Yahya, mantan Wali Kota Lhokseumawe dua periode. 

"Semua alasan yang disampaikan penasihat hukumnya sudah dipertimbangkan. Tim penyidik memutuskan untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan," terangnya.

"Dengan demikian kedua tersangka baik mantan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya maupun mantan Direktur PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi tetap ditahan di Lapas Lhokseumawe untuk memudahkan penyidikan oleh penyidik Kejari Lhokseumawe," pungkas Lalu Syaifudin. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Lhokseumawe Tolak Penangguhan Penahanan Suadi Yahya. Kajari: Tetap Ditahan!

Terkini

Topik Populer

Iklan