Iklan

terkini

BQB Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar

Redaksi
Selasa, Mei 30, 2023, 20:31 WIB Last Updated 2023-05-30T13:32:04Z
Rapat Anggota Tahunan (RAT) BQB Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/05/2023). (Foto/Ist)

Banda Aceh –Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Qiradh Baiturrahman (KSPPS BQB) menyalurkan pembiayaan tahun 2022 sebesar Rp 7,2 milar kepada 428 anggota.  

Sementara simpanan anggota tahun yang sama mencapai Rp6,9 miliar. Sekretaris Pengurus BQB Dr. Ir. H. Basri A Bakar, M.Si menyampaikan hal tersebut dalam acara pembukaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) BQB Tahun Buku 2022 di Banda Aceh, Selasa, (30/05/2023). 

Basri menambahkan, pembiayaan yang disalurkan BQB untuk pemberdayaan ekonomi umat minimal Rp 2 juta dan tertinggi Rp 200 juta. Usaha lain yang dilakukan adalah membuka loket resmi pembayaran listrik, air, telepon dan pembayaran tagihan lainnya. 

“BQB juga menghimpun dan  menyalurkan dana zakat, infak dan sedekah Rp 23,5 juta,” ujarnya. 

Sebagai lembaga ekonomi yang berbasis di Masjid Raya Baiturrahman, kata Basri, pertama kali diresmikan oleh Ketua ICMI Prof. Dr. BJ Habibie tahun 1995 dengan modal Rp16 juta. Saat ini dengan aset Rp19 milar, telah menjadi wadah bagi mahasiswa UIN dan USK untuk magang dan menyelesaikan tugas akhir. 

Syarifah Nurana Arsyad, SE., MM, mewakili Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Banda Aceh dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas peningkatan kinerja BQB dari modal Rp 16 juta menjadi aset sekarang Rp 19 miliar. 

Dia menegaskan, RAT adalah forumnya anggota, sebab koperasi milik anggota. 

“Koperasi dinilai berhasil apabila terjadi penambahan jumlah  anggota setiap tahun,” ujarnya. 

Dia mengatakan, ke depan koperasi terbuka akan diawasi oleh OJK dan boleh melayani pembiayaan. Sementara yang tertutup tetap dibina oleh dinas koperasi. 

Pada sisi lain, kata Nurana, banyak anggota koperasi yang belum memahami prinsip-prinsip koperasi, misalnya anggota tidak aktif dapat dikeluarkan setelah tiga bulan dan pengurus yang meninggal harus segera diganti. 

“Dinas koperasi akan melakukan pembinaan koperasi sesuai UU 25 tahun 1992, namun tidak wajib dinas menghadiri RAT, yang penting dinas menerima laporannya. Demikian pula, apabila RAT diikuti oleh perwakilan kelompok anggota, maka harus ada peraturan khusus yang disahkan dalam RAT,” tegasnya. 

Sementara itu, anggota pengawas KSPPS BQB Dr. Ali Amin menyampaikan, dari laporan keuangan konsolidasi tahun buku 2022 pendapatan dan beban, BQB telah membukukan Sisa Hasil Usaha (SHU) sebesar Rp 6.620.000.  

“Meskipun relatif rendah, tetapi capaian SHU ini sudah lebih baik dibandingkan tahun buku 2021 lalu BQB merugi Rp 24,2 juta,” katanya.  

Dia mengatakan, pada tahun 2020, BQB mendapatkan SHU lebih tinggi yaitu Rp 41,2 juta. Menurunnya SHU ini dimaklumi, karena adanya pandemi secara internasional yakni Covid- 19. 

Padahal, pada periode ini, jumlah pembiayaan ke nasabah justru lebih meningkat sebesar 27,5% (Rp 7,1 miliar). Mestinya jumlah SHU berbanding lurus dengan jumlah SHU.  

“Sebuah kebanggaan, bahwa BQB sudah lama mempunyai tiga cabang, yaitu jalan Mudawaly, Sukadamai, dan Ulee Kareng. Di lembaga keuangan, fungsi cabang atau kantor kas, untuk memperluas dan mempermudah  jangkauan nasabah. Kalau sebelumnya pelayanan nasabah hanya di Pasar Aceh, di seputar Masjid Raya Baiturrahman, tetapi sekarang sudah tersedia  di cabang Sukadamai dan Ulee Kareng,” tambahnya. 

Menurut Ali Amin, sebagai lembaga jasa keuangan, kata Ali Amin, kerjasama eksternal BQB sangat diperlukan, baik dengan individu maupun institusi. 

Misalnya BQB yang mengelola dana masyarakat, sesuai dengan namanya KSPPS akan ada pengawasan lembaga non perbankan oleh OJK. 

Dalam hal ini, pemerintah telah mengeluarkan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan sektor  keuangan (UUP2SK). 

Basri A Bakar menambahkan, RAT BQB yang dihadiri 30 peserta dari perwakilan anggota tiga kantor cabang itu, menerima Laporan Pertanggungjawaban Pengurus BQB Tahun Buku 2022 tanpa catatan. 

Selain itu, menetapkan Pengurus BQB periode berikutnya yaitu Ketua  Dr. Ir. H. M Zardan Araby, MBA., MT, Sekretaris Dr. Ir. H. Basri A Bakar, M.Si, dan Bendahara Dra. Nurmi Yahya. 

Sementara Pengawas terdiri atas Ketua Sayed Muhammad Husen dan anggota Dr. Ali Amin. Dewan Pengawas Syariah Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA dan Ir. Saiful Bahri  MP. 

RAT juga sepakat menghilangkan jabatan wakil direktur supaya biaya-biaya lebih efesien, pengurus yang merangkap dengan pengelola tidak menerima gaji dari dua sumber, serta merasionalkan target pendapatan dan laba tahun 2023. [Sayed M. Husen]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BQB Salurkan Pembiayaan Rp 7,2 Miliar

Terkini

Topik Populer

Iklan