Lhokseumawe – Pj. Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd memastikan tidak berencana menghapus dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) untuk anggota DPRK Lhokseumawe senilai Rp 24 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024.
Melalui Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setdako Lhokseumawe, Darius, S.Sn menyampaikan dana pokir merupakan opsi terakhir dari rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Lhokseumawe untuk ”menyelamatkan” Kota Lhokseumawe dari ”penyakit” defisit anggaran yang dialami selama ini.
”Dana aspirasi diperlukan sebagai langkah nyata untuk mempercepat proses pembangunan di Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK. Namun besaran dana aspirasi, juga harus mempertimbangkan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Lhokseumawe yang tidak stabil beberapa tahun terakhir,” ungkap Darius pada Senin, (17/04/2023).
Kabag Prokopim juga menambahkan, bahwa rasionalisasi yang akan dilakukan bukan dalam rangka menghapuskan dana pokir seperti yang beredar di beberapa media, dalam silaturrahmi Pj Wali Kota Lhokseumawe dengan insan media pada hari Sabtu lalu.
Namun rasionalisasi tersebut dimaksudkan untuk menyelamatkan postur anggaran dan efisiensi belanja APBK Lhokseumawe, sesuai dengan arahan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.
”Pemko Lhokseumawe akan selalu taat dengan arahan postur anggaran APBD. Perencanaan pembangunan kota juga akan terintegrasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat,” tambah Darius.
Agenda Evaluasi Kinerja Tahun 2022 dan 2023 serta Kebijakan Pj. Wali Kota Lhokseumawe 2024. [Iswandy]