Ombudsman RI Perwakilan Aceh memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023 (Foto/Ist)
Banda Aceh -- Ombudsman RI Perwakilan Aceh memantau proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2023. Untuk itu dilakukan kordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Senin, (03/04/2023) kemarin.
Tim Ombudsman RI Perwakilan Aceh yang dipimpin Kepala Bidang Pencegahan, Ilyas Isti, disambut oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri beserta jajarannya.
Pada kesempatan tersebut, Ombudsman menekankan, agar proses PPDB berjalan sesuai prosedur dan mekanisme, sehingga tidak terjadi maladministrasi.
"Kami meminta, agar kepala dinas khususnya agar dalam proses penerimaan peserta didik baru, harus sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku," sebut Ilyas Isti, mewakili Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty.
"Berdasarkan paparan yang disampaikan kepala dinas sudah cukup bagus, bahkan Disdikbud Banda Aceh menjadi rujukan nasional untuk Aceh dalam pelaksanaan PPDB Zonasi dengan sistem online, karena itu hal ini harus dipertahankan," tambah Ilyas.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banda Aceh, Sulaiman Bakri, mengapresiasi langkah Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
"Kami apresiasi terhadap langkah pencegahan yang dilakukan oleh Ombudsman, sehingga hal ini menjadi pengingat bagi kami dalam proses PPDB nantinya," sebut Sulaiman Bakri.
Sulaiman Bakri juga menyampaikan, pihaknya saat ini sangat terbuka untuk proses PPDB, bahkan segala proses dilakukan secara online, sehingga mengurangi kontak dengan para wali murid untuk pencegahan berbuat curang.
Selain itu, Sulaiman Bakri menjelaskan alur proses yang mungkin mengalami gangguan dan kendala, untuk ini para wali murid bisa langsung melakukan koordinasi dengan pihaknya, baik di dinas maupun di sekolah.
"Jika nanti proses pendaftaran ada kendala dengan aplikasi, wali murid silahkan konsultasi dengan kami," tutup Sulaiman Bakri. [Sayed M. Husen]