Subulussalam - Kekerasan terhadap wartawan dan pelecehan profesi kembali terjadi, peristiwa tersebut dialami salah seorang pewarta sebuah media online saat sedang meliput di jalan Nyak Adam Kamil, Desa Subulussalam Utara, Kecamatan Simpang Kiri kota Subulussalam, pada Senin, (17/04/2023).
Seorang pemuda berambut cepak ditengarai melanggar Pasal 18 ayat 1 UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena menghalangi dan atau menghambat wartawan dalam melaksanakan tugasnya, ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak 500 juta rupiah.
Kejadian berawal saat awak media sedang meliput keramaian di jalan Nyak Adam Kamil, tiba-tiba sebuah sepeda motor bernomor polisikan dinas (plat merah), yang dikendarai seorang pemuda berambut cepak, mengeber - ngeber (menggas-gas) sepeda motornya di hadapan awak jurnalis.
Lalu ditanyakan oleh seorang jurnalis kepada pengendara sepeda motor tersebut, "kenapa dengan abang," tanpa basa basi pemuda tersebut langsung memarkurkan sepeda motornya lalu mendatangi salah seorang awak media dan melarang untuk merekam kejadian tersebut, bahkan oknum pemuda yang belum diketahui identitasnya tersebut mencoba merampas handphone dan mencekik leher wartawan tersebut.
Bahkan sebelum beranjak pergi, oknum pemuda tersebut mengancam wartawan dengan mengunakan bahasa daerah, yang artinya, "angan kau coba-coba lapor polisi, kucari dan kubunuh kau nanti," setelah mengeluarkan kata-kata ancaman terhadap wartawan, oknum pemuda tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian.
Merasa tidak terima atas perlakuan dan ancaman tersebut, wartawan media online tersebut melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Simpang Kiri, guna melaporkan kekerasan yang dialami dan memohon perlindungan atas ancaman yang ditujukan kepadanya.
Bukti berupa video juga diserahkan kepada pihak kepolisuan, guna menindaklanjuti kejadian tersebut.
Dalam rekamanan video tersebut, sangat jelas ada upaya menghalang-halangi tugas wartawan, sebagaimana diatur dalam UU Pokok Pers. [Bolon Maha]