Kajati Aceh Singkil Bambang Bachtiar saat meresmikan bangunan di bawah naungan Kejari Aceh Singkil (Foto/Khairi)
Aceh Singkil- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh Bambang Bachtiar meresmikan sejumlah bangunan baru yang dikelola Kejaksaan Negeri Aceh Singkil senilai Milyaran Rupiah, Senin, (06/02/2023).
Acara peresmian itu terlihat begitu meriah, yang dilaksanakan di halaman kantor Kejari yang dipimpin oleh Muhammad Husaini.
Didampingi sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Bambang Bachtiar mula-mula meresmikan Musala Baitul Adli Kejaksaan, lalu bangunan revitalisasi kejaksaan dan kemudian Balai Rehabilitasi Napza Adhyaksa di RSUD Aceh Singkil.
Secara adat peresmian ditandai dengan penyerakan pulut kuning yang diserakkan Bambang Bachtiar di sana-sini dan lantai bangunan. Lalu membasahi beberapa tiang bangunan dengan ikatan daun tepung tawar itu.
Dengan pakaian resmi Pakaian Dinas Lapangan (PDL), Bambang Bachtiar didampingi Muhammad Husaini dan Pj Bupati Aceh Singkil Marthunis dan rombongan lainnya, meninjau tiap-tiap bangunan dan ruang bangunan baru Kejari Aceh Singkil.
Di RSUD Gunung Lagan, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, usai meninjau enam ruang Balai Rehab Napza Kejaksaan, Bambang Bachtiar merasa takjub.
"Saya sangat takjub sekali, setelah keliling-keliling sangat representatif walau baru pemula. Jangan lupa harus ada kegiatan olah raga," kata Bambang Bachtiar.
Dalam kesempatan itu Bambang Bachtiar mengatakan, sangat mengapresiasi Pemerintah daerah, Direktur RSUD dan Kejari Aceh Singkil dalam berkolaborasi.
Bambang Bachtiar juga mengingatkan balai rehab harus memakai teralis jangan lupa, hal itu merupakan antisipasi karena pasien dalam pemantauan.
"Kalau hanya kaca, pasien kumat bisa memecahkan kaca dan kabur," ujarnya.
Sementara dalam wawancara kepada sejumlah awak media Kepala Kejati Aceh Bambang Bachtiar menyebutkan peresmian bangunan revitalisasi kantor Kejaksaan Aceh Singkil, Musala dan Balai Rehab Napza di RSUD Aceh Singkil telah berjalan dengan baik.
"Terimakasih kepada pemerintah daerah Aceh Singkil yang telah mau berkolaborasi dengan Kejari Aceh Singkil," ujarnya.
"Pengadaan rehab ini berdasarkan perintah undang undang sehingga kedepannya terhadap pengguna yang merupakan korban pelanggaran narkotika harus kita selamatkan," lanjutnya.
Menurutnya dengan adanya Balai Rehab Napza ini, sekaligus bisa dilakukan pengobatan kepada pasien korban narkotika sesuai Asesmen BNN.
Dia menyebutkan pasien korban narkotika khusus pengguna di bawah satu gram karena Balai Rehab kelas pemula.
Dikatakan, selama ini yang sudah berjalan untuk wilayah Aceh Tamiang, artinya sudah ada empat ruang yang dilakukan eksekusi, termasuk rawat inap yang sudah berjalan selama enam bulan.
Hanya saja total biaya pembangunan revitalisasi, Musala dan Balai Rehab, Bambang belum bisa memastikan besaran anggaran biayanya karena proses operasional juga tetap dianggarkan dan ketika melaksanakan program ini berdasarkan program IPWL.
Kemudian dia berharap Balai Rehab Napza bisa mengakomodir pasien berdasarkan Asesmen dari BNN atau BNK. Artinya bisa dilakukan tata caranya di masing-masing kabupaten/kota yang ada Balai Rehabnya.
"Selama ini Balai Rehab Wilayah Aceh hanya ada di wilayah utara, timur dan tengah. Sekarang di daerah Aceh Singkil salah satu wilayah barat selatan, bisa mewakili di daerah sekitarnya. "Dan mungkin dalam waktu dekat ini kami juga akan meresmikan Balai Rehab korban Narkotika di Aceh Barat Daya (Abdya)," pungkasnya. [Khairi]