Subulussalam - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan dokumen terkait sisa lahan yang dikeluarkan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Laot Bangko ke Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemko Subulussalam.
Permohonan dengan nomor: 009C/YARA/I/2023 tertanggal 31 Januari 2023 itu langsung ditanda tangani oleh Ketua YARA pusat, Safaruddin yang ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Subulussalam
“Kami mengajukan permohonan informasi publik yaitu mengenai status lahan yang dikeluarkan dari HGU PT Laot Bangko pada tahun 2021 lalu tapi sampai sekarang masyarakat tidak tahu dikemanakan lahan tersebut, " ungkap Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, pada media Selasa, (31/01/2023).
Menurut Edi, sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN nomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang Perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam, bahwa tanah yang dimohonkan setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling patang bidang tanah luas 6,818,91 hektar, kemudian dikeluarkan atau di enclave seluas 3,114,81 hektar terdiri, enclave rencana plasma seluas 579,57 H, enclave jalan 33,57 H, enclave kawasan 29,72 H, enclave overlap dengan transmigrasi 5,23 H.
Kemudian enclave penguasaan masyarakat 1,453,53 H, enclave sempadan sungai 56,32 H, enclave rencana plasma dalam kawasan ekosistem Leuser 374,18 H, enclave penguasaan masyarakat dalam kawasan dalam kawasan ekosistem 32,89 H dan enclave penguasaan PT Laot Bangko dalam kawasan ekosistem Leuser seluas 549,80 H.
"Nah, lahan yang dikeluarkan itu yang kita pertanyakan sesuai dengan SK Menteri tersebut apakah sudah terealisasi atau belum. Kita ingin tahu secara jelas biar masyarakat luas juga tahu," ungkap Edi Sahputra
Edi menambahkan, nantinya setelah dokumen itu diterima, maka terlebih dahulu akan pelajari, apakah terdapat potensi adanya indikasi pelanggaran hukum atau tidak.
“Jika nantinya terdapat indikasi, tentu akan jadi catatan kami untuk membuat laporan kepada pihak Aparat Penegak Hukum,” ungkapnya.
Menurutnya permintaan informasi ini merupakan wujud hak sebagai warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP).
Yakni, Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
YARA berharap, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Subulussalam untuk dapat merespon dan memberikan dokumen sesuai dengan permohonan yang diajukan.tegasnya Edi. [Bolon Maha]