Iklan

terkini

Terkait Putusan PN Tipikor Aceh, ini Sikap JPU Kejari Subulussalam

Redaksi
Rabu, Januari 11, 2023, 00:46 WIB Last Updated 2023-01-10T17:46:44Z
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Modern di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 dan 2016 (Foto/Bolon Maha)

Subulussalam - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Subulussalam Renaldho Ramadhan ,S.H., M.H. dan Danu Rachmanullah ,S.H. mengikuti Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pembangunan Revitalisasi Pasar Modern di Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2015 dan 2016 dengan agenda sidang pembacaaan putusan di Pengadilan Negeri Tipokor Banda Aceh, pada Selasa (10/01/2023)

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim R. Hendral, S.H., M.H. dan hakim anggota Sadri, S.H.,M.H., dan R. Deddy Haryanto, S.H., M.Hum dalam sidang putusan tersebut majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Isa, S.Pd dan terdakwa T. Asrul Ali, S.H telah terbukti bersalah melanggar tindak pidana korupsi.

Dalam putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa Muhammad Isa, S.Pd  dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun 6 bulan dan Denda Rp. 50.000.000,- Subsidair 1 Bulan dan Untuk Terdakwa T. Asrul Ali, S.Hut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 Tahun dan Denda Rp. 50.000.000.

Tetapi putusan yang telah dibacakan oleh majelis hakim tidak sesuai dengan tuntutan JPU pada Kejaksaan Negeri Subulussalam, dimana JPU menuntut Terdakwa Muhammad Isa, S.Pd selama 8 Tahun pidana penjara dan denda Rp. 300.000.000 subsidair 6 bulan penjara dan juga menghukum terdakwa Muhammad Isa, S.Pd untuk membayar uang pengganti senilai Rp.4.870.718.345,42 (Empat Milyar Delapan Ratus Tujuh Puluh Juta Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Lima Rupiah Empat Puluh Dua Rupiah) dikurangkan dengan uang yang telah di setor ke rekening kas umum daerah Kota Subulussalam sejumlah Rp. 886.720.845,42 (Delapan Ratus Delapan Puluh Enam Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Depalan Ratus Enam Puluh Lima Ribu Empat Puluh Dua Rupiah) sehingga Uang Pengganti yang dibebankan kepada terdakwa menjadi Rp. 3.983.997.500,- (Tiga Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Rupiah), sementara terdakwa T. Asrul Ali, S.Hut dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp. 300.000.000 subsidair 6 bulan;

Terhadap putusan majelis hakim tesebut JPU Kejaksaan Negeri Subulussalam menyatakan sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. [Bolon Maha]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Putusan PN Tipikor Aceh, ini Sikap JPU Kejari Subulussalam

Terkini

Topik Populer

Iklan