Iklan

terkini

PJ. Bupati Aceh Barat Buka Kegiatan Sosialisasi Perbub tentang Dana Desa

Redaksi
Kamis, Januari 12, 2023, 18:17 WIB Last Updated 2023-01-12T11:17:24Z
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024 (Foto/Ist)

Aceh Barat - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Barat, Drs. Mahdi Efendi, membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 tentang Dana Desa untuk penanggulangan kemiskinan ekstrem tahun 2023-2024, yang dilaksanakan di aula Cut Nyak Dhien Bappeda Aceh Barat, Kamis (12/01/2023). 

Sosialisasi Perbup ini ditujukan kepada seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terkait, para camat, serta keuchik se Kabupaten Aceh Barat, dalam rangka mengoptimalkan penerapan aturan tentang penggunaan Dana Desa untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat. 

Diketahui, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Aceh, tingkat kemiskinan ekstrem Kabupaten Aceh Barat tahun 2022 sebesar 2,12 persen. Sedangkan, berdasarkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari Kemenko PMK, sejumlah 4.784 kepala keluarga atau sekitar 22.186 jiwa di Aceh Barat berada pada desil 1 kemiskinan ekstrem yakni rumah tangga dalam kelompok 10 persen dengan tingkat kesejahteraan terendah yang memerlukan tindak lanjut dan penanganan cepat.

"Lahirnya Perbup ini, dapat menjadi langkah konkrit dan upaya nyata dalam penanggulangan serta mengentaskan kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat. Sehingga tingkat kemiskinan ekstrem yang ditargetkan Presiden menjadi 0% pada tahun 2024 dapat diwujudkan," kata PJ. Bupati dalam arahannya.

Dalam Perbup nomor 85 tahun 2022 itu, kata Mahdi, mengatur tentang petunjuk pemanfaatan Dana Desa untuk peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem melalui peningkatan produktivitas, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan UMKM, pengembangan ekonomi lokal, serta penyediaan akses pekerjaan. 

"Nantinya Perbup ini juga menjadi pedoman bagi Pemerintah Gampong dalam melaksanakan kegiatan peningkatan pendapatan keluarga miskin ekstrem dengan memberikan modal usaha berupa barang, kepada lima sampai 10 Kepala Keluarga miskin ekstrem dari desil 1 data P3KE, dengan bantuan senilai 5 juta sampai dengan 35 juta rupiah, yang selanjutnya akan dibimbing oleh pendamping yang kompeten sesuai jenis usaha dari masing-masing penerima manfaat," terang Mahdi. 

Menurutnya, kebijakan ini menjadi bukti komitmen Pemkab Aceh Barat dalam program penanggulangan kemiskinan ekstrem. Untuk itu, ia menginstruksikan dinas terkait agar segera menyelenggarakan sosialisasi dan menyerahkan data P3KE kepada Pemerintah Gampong, sehingga proses perencanaan dan penganggaran program kegiatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di gampong dapat berjalan optimal, efektif dan efisien.

Disamping itu, Mahdi berpesan agar rutin melakukan monitoring dan evaluasi secara berjenjang terhadap pelaksanaan kebijakan ini, mulai dari tingkat Kabupaten melalui SKPK terkait, tingkat kecamatan, hingga di tingkat gampong melalui keuchik dan tuha peut.

"Melalui dukungan dan sinergitas dari semua stakeholder, diharapkan akan mampu menjadi langkah dalam upaya mewujudkan keberhasilan penanggulangan kemiskinan ekstrem di wilayah Kabupaten Aceh Barat" tutup Mahdi. 

Sementara itu, Kepala Bappeda Aceh Barat, Wistha Nowar, S.Pt, M.Si, menyampaikan Perbup Aceh Barat nomor 85 tahun 2022 tentang dana desa ini merupakan tindaklanjut dari instruksi Pj Bupati Aceh Barat guna menanggulangi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Aceh Barat sesuai dengan arahan Presiden dan Gubernur Aceh ujarnya. 

"Aceh Barat menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang berhasil melahirkan Perbup yang mengatur tentang penanggulangan kemiskinan ekstrem secara lebih kongkret" tambah Kepala Bappeda Aceh Barat itu. 

"Perbup ini memiliki daya dobrak yang cukup kuat karena mewajibkan setiap gampong mengalokasikan anggarannya untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem, minimal untuk lima sampai 10 KK per gampong, sehingga dalam jangka waktu dua sampai tiga tahun ke depan, kemiskinan ekstrem di Aceh Barat bisa nihil," ujar Wistha. 

Ia berharap dengan adanya koordinasi yang baik dari seluruh pemangku kepentingan, penerapan Perbup ini bisa dilaksanakan secara optimal guna mengatasi persoalan kemiskinan ekstrem diseluruh wilayah Kabupaten Aceh Barat tandasnya. 

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut, para asisten dilingkup Setdakab Aceh Barat, para Kepala SKPK terkait, para camat, perwakilan Keuchik, serta para tenaga ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD). [Rel]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PJ. Bupati Aceh Barat Buka Kegiatan Sosialisasi Perbub tentang Dana Desa

Terkini

Topik Populer

Iklan