Musyawarah penetapan APBKAM dan APBKam Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil (Foto/Khairi)
Aceh Singkil - Gelar musyawarah penetapan Rencana Jerja Pemerintahan Kampung (RKPKAM) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKAM) Desa Danau Bungara, Kecamatan Kota Baharu, Aceh Singkil. Dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa, Jajaran Desa dan Badan Permusyawarah Kampung (BPKam) dan tokoh masyarakat setempat, pada Sabtu, (14/01/2023), di Aula Kantor Desa Danau Bungara.
Musyawarah penetapan tersebut, dimulai dari Kades Danau Bungara Mada menguraikan total anggaran dari APBN lebih kurang 600 juta dan APBKam 400 juta, dengan ketentuan, 20 persen ketahanan pangan, 25 persen BLT - Desa dan tiga persen operasional dan hal lainnya.
"Keseluruhan dana dari APBN dan APBKam tersebut sudah dilakukan perumusan di desa dengan mekanisme yang ada, tentunya keseluruhan pendapatan anggaran sudah dirincikan, dalam peruntukan. Lalu disampaikan ke BPkam untuk dibahas dan ditetapkan," ucapnya.
"Alhamdulillah, musyawarah penetapan RKPKam dan APBKam Tahun 2023, sudah ditetapkan, lalu nantinya akan dilaksanakan sesuai dengan kekuatan anggaran dalam pelaksanaannya," ujar Mada.
Disisi lain Ketua BPKam Rabudin menyampaikan, terimakasih kepada peserta musyawarah penetapan RKPKam dan APBKam Desa Danau Bungara yang berkenan melibatkan BPkam dalam musyawarah penetapan, karena ini sangat penting yang harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, secara pembiayaan desa dan kepentingan umum lainnya.
"Artinya, musyawarah penetapan anggaran desa ini, adalah pembelajaran bagi kita semua, baik jajaran pemerintah desa dan anggota BPKam sendiri untuk mencapai ke transparan dalam pengelolaan keuangan desa," tutupnya.
"Ini musyawarah penetapan, artinya setelah ditetapkan kita mengetahui anggaran pembiayaan desa kita, artinya yang ikut jajaran desa, baik kaur pembangunan dan pemerintahan, keuangan, kadus - kadus dan unsur-unsur lain sudah paham," tutup Rabudin.
Akhirnya musyawarah penetapan APBKAM dan APBKam Desa Danau Bungara disahkan dan disetujui. [Khairi]