Banda Aceh - Kasus dugaan perselingkuhan antara istri personel TNI atas nama Serma SDH dengan personel Polri Brigadir MH tidak terbukti dan sudah diselesaikan secara restorative justice atau damai.
Serma SDH selaku pelapor diketahui ada kesalahpahaman dengan istrinya, sehingga ia melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut. Namun, setelah didalami ternyata tidak ada perselingkuhan, yang ada hanya pertemanan.
"Setelah dilakukan penyelidikan oleh Propam tidak terbukti adanya perselingkuhan dan hanya sebatas teman. Jadi, atas kesadaran dan tanpa adanya tekanan kedua belah pihak sepakat berdamai," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, dalam keterangannya di Polda Aceh, Senin, (12/12/2022).
Winardy menjelaskan, dugaan perselingkuhan tersebut selesai dengan damai pada 9 Desember. Serma SDH selaku pelapor juga sudah mencabut aduannya.
Kemudian, terang Winardy, dalam penyelesaian itu juga disepakati bahwa kedua pihak saling memaafkan dan bersedia menyelesaikan permasalahan secara restorative justice atau kekeluargaan dan tidak mengungkit lagi permasalahan ini serta tidak akan saling menuntut secara hukum di kemudian hari.
Brigadir MH selaku terlapor menyetujui untuk tidak lagi menjalin hubungan maupun komunikasi dalam bentuk apapun tanpa sepengatahuan atau seizin dari Serma SDH selaku pelapor.
Keduanya juga sama-sama mengakui kesalahan dan berjanji akan memperbaiki serta menjaga silahturrahmi baik secara pribadi maupun instansi TNI Polri yang sudah terjalin baik.
Selanjutnya juga disepakati, bahwa keduanya sama-sama bertanggung jawab terhadap pemberitaan di media online dan media sosial yang viral terkait permasalahan tersebut, jika kemudian hari ada pihak yang menggiring opini negatif dengan membenturkan instansi TNI Polri. Kedua pihak akan bersama-sama untuk mengklarifikasi atau meredam pemberitaan dimaksud.
"Pelapor juga meminta kepada pimpinan dari terlapor agar permasalahan dugaan perselingkuhan itu tidak dilanjutkan prosesnya baik secara pidana, disiplin, maupun Kode Etik Profesi Polri," kata Winardy, menyampaikan poin yang disepakati kedua belah pihak.
Selain itu, pelapor juga tidak lagi mengganggu kehidupan pribadi maupun kedinasan terlapor dalam hal apapun, terutama terkait permasalahan dugaan perselingkuhan dimaksud. Apabila kemudian hari salah satu pihak ada yang melanggar dari perjanjian ini bersedia diproses hukum yang berlaku pada kesatuan masing-masing.
Winardy juga meminta semua pihak menghargai keputusan dan kesepakatan Serma SDH dengan Brigadir MH, serta tidak membangun opini negatif atau memprovokasi, sehingga dapat merusak kesepakatan yang sudah ditandatangani tersebut. [M. Jafar Peunteut]