Banda Aceh - Seratusan pengusaha bidang pertambangan di Aceh ikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) pembinaan kegiatan pertambangan mineral dan batu bara yang berlangsung secara tatap muka (fisik) di salah satu hotel di Banda Aceh dan zoomeeting.
Kegiatan dibuka Anggota fraksi PPP DPR RI komisi VII Drs.H.Anwar Idris turut dihadiri dan menyampaikan sambutan Asisten II Gubernur Aceh Ir. Mawardi, MSi, dan Plh. Direktur Jenderal Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia M. Idris F Sihite, pada Jumat, (02/12/2022).
Dalam sambutan dan paparannya Anwar Idris, menjelaskan bahwa UU Nomor 3 tahun 2020 yang disahkan DPR diharapkan memberikan efek mewujudkan kepastian hukum, profesionalitas, transparansi, akuntabilitas demi kemandirian energi bangsa,dan usaha pertambangan memberikan kontribusi nyata untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya Aceh.
UU Minerba lebih mmberikan keleluasaan sektor pertambangan kepada investor adalah langkah positif untuk meningkatkan iklim investasi pertambngan di tanah air dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan dan kearifan lokal masyarakat.
Dalam sambutannya, Anwar Idris juga menegaskan dalam
UU Minerba yang dilahirkan oleh Anggota DPR RI, bahwa Pasal 173 A UU Minerba bermakna bahwa daerah khusus (Aceh) mempunyai peraturan tersendiri dalam pengelolaan sumber daya alam.
Karena di UU PA Aceh mengelola sumber daya alamnya secara khusus dan penuh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku yakni UU No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Pengelolaan migas dan minerba tetap menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh, terkait norma dan standar prosedur perizinan mengikuti norma UU Nomor 3 Tahun 2020.
Yang terpenting adalah bagaimana Izin pertambangan minerba di Aceh dapat dilakulan secara profesional, akuntabilitas dan berbanding lurus dengan manfaatnya peningkatan ekonomi kesejahteraan masyarakat Aceh.
"Yang paling penting harapan kita semua lahirnya UU Minerba ini harus memberikan manfaat kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Aceh," kata Anwar Idris.
Kegiatan dihadiri Asisten II Gubernur Aceh Mawardi, Direktur Pengusahaan Batubara Dr.Lana Saria dan kepala BKPM Raharjo Siswohartono dan sejumlah pejabat Kementerian ESDM RI lainnya. [Zulkifli]