Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako (Foto/Bolon Maha)
Subulussalam - Walikota Subulussalam H. Affan Alfian membatalkan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terkait hasil pemilihan Kepala Kampong setempat. Kabar pembatalan Keputusan BPK Makmur Jaya itu beredar luas di tengah-tengah masyarakat.
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Kampong serentak di Kota Subulussalam diikuti 49 Kampong yang dilaksanakan pada 2 Oktober 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, ada empat kampong yang bersengketa diantaranya, Kampong Subulussalam Utara, Makmur Jaya, Dasan Raja, dan Bukit Alim.
Lalu pada 15 November 2022 lalu, Walikota hanya melantik 46 kepala kampong, dan menyisakan tiga kepala kampong yang belum dilantik karena masih dalam sengketa.
Sedangkan, Kepala Kampong Subulussalam Utara turut dilantik karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.
Menanggapi keputusan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako angkat bicara.
Pada media ini Rabu, (23/11/2022) Edi Sahputra Bako mengatakan, dia menduga keputusan Walikota Subulussalam membatalkan Keputusan BPK dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di Kampong Makmur Jaya karena kandidat yang kalah tak lain merupakan adik kandung Walikota Subulussalam.
"Berat dugaan kebijakan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya bisa saja memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Seperti kita ketahui, kandidat yang kalah merupakan adik kandung Walikota " ungkap Edi kepada media ini.
Menurut Edi, Walikota Subulussalam seharusnya melantik terlebih dahulu kandidat yang menang dalam pemilihan.
"Jikapun ada sengketa bagi yang merasa ada kejanggalan atau dugaan curang dalam proses pemilihan bisa dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," pungkasnya. [Bolon Maha]