Iklan

terkini

Tim Penertiban Pemko Lhokseumawe Bongkar Tiga Kafe yang Diduga Langgar Syariat Islam di Waduk

Redaksi
Jumat, November 18, 2022, 22:20 WIB Last Updated 2022-11-18T15:20:41Z
Tim Penertiban Pemko Lhokseumawe sedang membongkar sejumlah kafe di waduk (Foto/Iswandy)

Lhokseumawe - Tim pnertiban Pemerintah Kota (Pemko) Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan WH, anggota Koramil dan anggota Polsek Banda Sakti, Jumat (18/11/1022) mulai  pukul 15.00 Wib membongkar tiga kafe yang diduga sebagai kafe remang-remang di waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.

Kepala Bagian Prokopim Pemko Lhokseumawe, Drs. Marzuki pada media ini mengatakan, pembongkaran tersebut dilaksanakan dalam rangka kegiatan penertiban yang dilakukan pemko Lhokseumawe.

Kegiatan pembongkaran bangunan kafe tersebut turut disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Dr. Mukhlis, SH., MH serta sekretaris Satpol PP dan WH Heri Maulana,SIP, MSM serta sejumlah pejabat Satpol PP.

Anggota tim yang hadir ke lokasi pembongkaran sebanyak 50 orang terdiri dari anggota Satpol PP dan WH, anggota Koramil dan Polsek Kecamatan Banda Sakti.

Adapun kronologis kegiatan pembongkaran, sekitar pukul 25.00 Wib Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI dan Polri menggelar apel gabungan di Halaman Kantor Satpol PP dan WH.

Kemudian sekitar Pukul 15.20 WIB, seluruh tim tiba di lokasi untuk melakukan pembongkaran terhadap tiga kafe remang-remang di lokasi Waduk Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe yaitu  kafe transit, Susi Kafe dan karoke, dan kafe Sibro.

Menurut Kabag Ptokopim Pemko Lhokseumawe, Kegiatan pembongkaran tersebut adalah tindak lanjut dari operasi yang dilakukan Tim Gabungan penertiban Pemko Lhokseumawe terdiri dari Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Lhokseumawe dan Forkopimcam Banda Sakti dibantu personel dari TNI dan Polri terhadap tiga kafe remang-remang yang diduga melanggar syariat islam di Kota Lhokseumawe yang sudah mendapat teguran sebanyak dua kali dan pembongkaran tahap pertama pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu yang sudah diberikan tenggat waktu untuk dilakukan pembongkaran namun tidak diindahkan. 

Kegiatan pembongkaran yang dilakukan aparat penertiban berjalan aman dan lancar , dan baru selesai dilakukan pada  pukul 17.00 WIB.

Juru bicara pemko Lhokseumawe itu menambahkan, Kegiatan pembongkaran tersebut dikakukan setelah adanya laporan dari warga setempat terkait adanya hal-hal melanggar syariat Islam yang dilakukan di kafe tersebut dan sudah tersebar video yang beredar di masyarakat, bahwa di tempat tersebut para pengunjung melakukan karaoke, joget-joget dan berdua-duaan antara cewek dan cowok yang bukan mahramnya

"Dengan kita lakukan tindakan penertiban terhadap kafe remang-remang tersebut,  diharapkan dapat meningkatkan penegakan syariat Islam di Kota Lhokseumawe serta menertibkan kafe-kafe yang tidak memiliki Izin dan membangun bangunan di lahan pemerintah Kota Lhokseumawe," ujar Marzuki. [Iswandy]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim Penertiban Pemko Lhokseumawe Bongkar Tiga Kafe yang Diduga Langgar Syariat Islam di Waduk

Terkini

Topik Populer

Iklan