Lhokseumawe - Masyarakat Kota Lhokseumawe dihebohkan dengan pengumuman terkait adanya formasi PPPK untuk guru agama non muslim sejumlah 20 orang yang akan ditempatkan di 20 sekolah SD dan SMP di dalam wilayah Kota Lhokseumawe.
Mirisnya dalam pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Pj. Walikota dengan No. 131 Tahun 2022 tersebut adalah guru yang akan mengajar Pendidikan Agama Budha, Kristen dan Katolik, sedangkan menurut data Dapodik disejumlah sekolah tersebut hanya terdapat 1 psrsen jumlah siswa non muslim.
Ketua IKAT (Ikatan Alumni Timur Tengah) Kota Lhokseumawe Tgk. Abdul Halim, Lc, LL.M. pada media ini Jumat, (04/11/2022) kemarin menyebutkan, kebijakan tersebut sangat membahayakan hubungan dan kerukunan antar ummat beragama yang selama ini terjalin sangat baik.
"Hari ini, formasi guru Agama non muslim tersebut telah menimbulkan polemik dan penolakan dari berbagai pihak, ormas dan OKP, kita takutkan ketika penempatan setelah kelulusan nantinya, akan terjadi penolakan terhadap guru-guru tersebut, akan muncul opini publik bahwa seolah-olah warga Lhokseumawe tidak toleran terhadap non muslim, hingga menimbulkan gesekan dan konflik antar ummat beragama dan hal ini sama sekali tidak kita inginkan," sebut Halim.
Tambah Abdul Halim, tentang formasi dan bidang keilmuan yang dibuka oleh pemangku kebijakan di wilayah Pemerintahan Kota Lhokseumawe bukan bagian dari toleransi dalam beragama, pendidikan agama kepada siswa di sekolah yang mayoritasnya beragama Islam harus diasuh oleh guru pendidikan Agama Islam.
"Persoalan Pendidikan Agama bukan ranah toleransi, pendidikan agama merupakan bagian terpenting di sekolah untuk memperkuat akidah, fikih dan moral siswa, seharusnya mata pelajaran tersebut diasuh oleh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) yang jumlahnya sangat banyak di wilayah Kota Lhokseumawe," sambung kandidat doktor di Universitas Hassan II Maroko ini.
Untuk itu Halim berharap kedepannya Pj Walikota Lhokseumawe dapat menarik kembali pengumuman tersebut sebagai upaya menjaga kerukunan ummat beragama yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik, sebagai solusinya siswa non muslim diberbagai sekolah dalam wilayah Kota Lhokseumawe bisa memperdalam ilmu agamanya masing-masing di rumah-rumah ibadah yang telah disediakan.
"Kita juga berharap seluruh pihak untuk lebih berhati-hati dalam menempatkan guru Pendidikan Agama dan akidah di lembaga pendidikan, Pendidikan Agama harus diasuh oleh ahlinya, jangan sampai Pendidikan Agama Kristen, Katolik dan Budha diterima oleh mereka yang beragama Islam, Aceh memiliki kekhususan yang diakui oleh Undang-Undang, jangan sampai kita terlena dan lalai terhadap program pendangkalan akidah kepada generasi Islam ke depan, kita punya prinsip Lakum Diinukum Walia Diin, yang artinya untukmu agamamu dan untukku agamaku," tutup Halim. [M. Jafar Peunteut]