Subulussalam - Terkait sengkarut Pilkampong di Kota Subulussalam, dan adanya tudingan beberapa pihak tentang pembatalan salah seorang Kepala Kampong terpilih dikaitkan dengan adik walikota, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Kota Subulussalam Irwan Faisal, SH membantah hal tersebut.
"Bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesuai dengan aturan yang ada, kata Iwan Faisal pada Sabtu, (26/11/2022) kemarin di ruang kerjanya.
"Persoalan sengkata pemilihan kepala kampong dalam wilayah Kota Subulussalam bahwa Tim Penyelesaian Sengkata Pilkampong telah merekomendasikan kepada Walikota Subulussalam untuk kampong yang bersengketa antara lain Kampong Dasan Raja terkait gugatan calon nomor urut 1 ditolak, karena setelah diverifikasi dan diklarifikasi serta merujuk kepada alat bukti dan saksi bahwa tidak ada pelanggaran yang menyebabkan pemungutan suara ulang," lanjutnya.
Tambah Iwan Faisal, sesuai dengan pengaduan masyarakat Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib, bahwa diduga calon terpilih Jamsari telah menjadi kepala desa dua periode di salah satu kabupaten di Sumatera Utara, dan berdasarkan laporan masyarakat tersebut Tim Penyelesaian Sengketa Pilkampong Kota subulussalam berkoordinasi ke Kabupaten Simalungun.
"Bahwa sesuai dengan surat resmi dari Kabupaten Simalungun melalui Dinas Pemerintah Desa, saudara Jamsari hanya 1 periode sebagai kepala desa di Desa Silau Dunia, dan tim merekomendasikan kepada walikota untuk melantik kepala kampong terpilih karena tidak terbukti," terang Iwan Faisal.
Selanjutnya berdasarkan gugatan calon kepala kampong nomor urut.4 Lilis Suryani Bintang yang ditujukan kepada P2K Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, yang selanjutnya difasilitasi oleh Panwascam Kecamatan Simpang Kiri, dan dilaporkan kepada Tim Penyelesaian Sengkata Pilkampong Kota Subulussalam.
"Sesuai dengan laporan dan berkas serta hasil fasilitasi dari Panwascam Kecamatan Simpang Kiri, kami selaku tim kota menindaklanjuti persoalan sengketa Pilkampong tersebut dan melakukan langkah-langkah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Irwan Faisal juga menjelaskan bahwa tim malakukan verifikasi berkas dan klarifikasi kepada para pihak, selanjutnya tim melakukan konfirmasi kepada para pihak, antara lain saksi masing-masing calon.
"Berdasarkan hal tersebut tim menemukan pelanggaran tentang pelaksanaan pemilihan Kepala Kampong di Makmur Jaya, kami telah melakukan penilaian sengketa Pilkampong di Makmur Jaya ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dengan koridor yang ada. Sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2009, Qanun Kota Subulussalam Nomor 1 tahun 2022 dan Perwal Kota Subulussalam nomor 35 Tahun 2022," beber Irwan Faisal.
"Jadi persoalan sengkata Pilkampong ini adalah, adalah persoalan yang sesuai dengan ketentuan yang ada, dan bagian dari proses berdemokrasi, bukan persoalan bahwa penggugat adalah adik Walikota Subulussalam," jelas Faisal.
Tambah Faisal. Calon kepala kampong siapapun boleh menggugat tentang hasil pemilihan yang jelas harus sesuai dengan koridor yang ada.
"Bahwa Tim Penyelesaian Sengkata Pilkampong Kota Subulussalam dapat mempertanggung jawabkan hasil rekomendasi kepada Walikota Subulussalam, karena keputusan walikota yang bersifat mutlak dan mengikat berdasarkan rekomendasi Tim Penyelesaian Sengkata Pilkampong,," tuturnya
"Kami sampaikan sekali lagi, bahwa persoalan ini murni persoalan berdemokrasi sesua dengan aturan yang ada. Bukan Karna saudari Lilis Suryani adiknya Walikota Subulussalam, dan ini sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kalau masih ada yang keberatan Keputusan Walikota Subulussalam boleh digugat di PTUN," tegas Irwan Faisal. [Bolon Maha]