Singkil - Kegiatan Restorative Justice Kejari Singkil, Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil melalui Penyidik Brigadir.Angga Sutrisno dan Kajari Singkil Muhammad Husaini, SH., MH pada Rabu, (16/11/2022) dilaksankan di Kantor Desa Ketapang Indah Kecamatan Singkil Utara.
"Kegiatan tersebut merupakan penyerahan Surat Keterangan Pengaduan Pelapor (SKP2) kepada tersangka Abarudin, dari Penyidik Satreskrim Polres Aceh Singkil," kata Brigadir Angga Sutrisno melalui WA kepada wartawan media ini.
Tambah Angga, acara penyerahan SKP2 berjalan dengan sukses dan tertib, ini sesuai dengan 18 perkara yang bisa diselesaikan di desa.
"Dari 11 kecamatan, 116 desa sudah ada pos Restorative Justice yaitu di kantor desa masing-masing dalam wilayah Pemkab Aceh Singkil yang bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkil," jelas Angga.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Singkil Utara Asnaldi, M.Si, Kajari Singkil M. Husaini, SH., MH, Kepala Desa Ketapang Indah H. Marwan Hakim, Kepala Desa Kampung Baru Selamat dan para tamu undangan lainnya. [Bolon Maha]