Bireuen - Sejumlah pengusaha bidang kuliner, peternak sapi, unggas, pelaku usaha rumah potong hewan (RPH), rumah potong (RPU) dan pedagang unggas di pasar yang dianggap sebagai pengelola Unit Usaha Pangan Asal Hewan (PAH) di Kabupaten Bireuen mengikuti sosialisasi tentang unit usaha pangan asal hewan yang ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal) dan layak untuk di komsumsi sebagai upaya untuk penerbitan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).
Kegiatan dilaksanakan
Dinas Peternakan Propinsi Aceh bekerjasama dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Kabupaten Bireuen, berlangsung di salah satu hotel di Kabupaten Bireuen, selama dua hari 17-18 November 2022.
Kegiatan didanai DIPA Dinas Peternakan Propinsi Aceh dibuka Kepala Dinas Peternakan Propinsi Aceh diwakili Drh. Liza Rozanna selaku Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bireuen.
Dalam sambutannya Liza Rozanna menyampaikan agar peserta dapat menyerap dan mengaplikasikan materi sosialisasi, terutama berkaitan dengan proses ajuan untuk mendapatkan sertifikat NKV.
"Sehingga nantinya mendapatkan sumber pangan asal hewan yang ASUH dan layak untuk dikomsumsi oleh masyarakat," ujar Liza Rozanna.
Kegiatan diikuti sekitar 30 orang peserta terdiri unsur pengusaha bidang kuliner, peternak Sapi, Unggas, pelaku usaha RPH), RPU, pedagang unggas di pasar yang dianggap sebagai pengelola PAH yang berada di wilayah Kabupaten Bireuen serta pihak Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan yang membidangi Kesehatan Masyarakat Veteriner (Kesmavet).
Adapun narasumber pada kegiatan tersebut Dr. Drh. Zulfikar, M.Si dosen yang merupakan akademisi Fakultas Pertanian Universitas Almuslim (FP-Umuslim) dengan judul materi, Pengendalian Zoonosis Pada Pangan Asal Hewan (ASUH) dengan Nomor Kontrol Veteriner (NKV)
Drh. Liza Rozanna Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan judul materi yang disampaikan yaitu, Kebijakan Pengawasan Keamanan Pangan Asal Hewan dan Unit Usaha Produk Hewan.
Kemudian Dinas DPMPTSP Kabupaten Bireuen dengan judul Sosialisasi Aplikasi OSS, pemateri terakhir, Ir. Zakaria (Dinas Peternakan Propinsi Aceh) dengan judul Penerapan Kestrawan pada Unit Usaha pangan Asal Hewan
Zulfikar, akademisi FP Umuslim Bireuen dan juga sebagai Koodinator PDHI wilayah Bireuen dalam materi tentang Pengendalian Zoonosis pada ASUH berhubungan dengan NKV, menjelaskan untuk terciptakan atau terlaksanakan kegiatan dari unit-unit usaha PAH) yang lebih baik dan benar-benar dalam kondisi ASUH (Aman, Sehat, Utuh dan Halal), maka pelaku-pelaku usah tersebut perlu melakukan pengajuan untuk mendapatkan sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV).
Menurutnya adanya sertifikat nomor kontrol veteriner (NKV), tentunya bisa atau dapat dipenuhinya persyaratan Higiene dan Sanitasi sebagai jaminan keamanan terhadap produk PAH.
Sehingga dapat mewujudkan jaminan produk PAH dan bisa memberikan perlindungan kesehatan dari penyakit zoonosis, penyakit bawaan, cemaran unsur kimia dan biologis sesuai persyaratan ASUH bagi yang dipersyaratkan serta permalsuan produk
Selain itu juga akan menjaga ketenteraman batin bagi konsumen produk PAH serta bagi pelaku usaha dengan adanya sertifikat NKV tersebut.
Harapannya adanya sertifikat dapat meningkatkan daya saing produk ternak domestik, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha produk PAH, sehingga produksi yang dihasilkan sangat layak untuk konsumsi masyarakat. [Zulkifli]