Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., MM menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sejumlah instansi terkait di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya (Foto/Sayed M. Husen)
Aceh Besar - Penjabat Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto, S.STP., MM menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) dengan sejumlah instansi terkait di Aula Dekranasda, Gampong Gani, Kecamatan Ingin Jaya, pada Kamis (24/11/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut, para pimpinan instansi vertikal, Sekdakab Aceh Besar Drs. Sulaimi, MSi, Forkopimda, Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab, dan kepala OPD terkait.
Kerjasama penyelenggaraan MPP tersebut bertujuan sebagai integrasi dan kemudahan bagi masyarakat dalam berbagai jenis layanan instansi Pemkab Aceh Besar dan instansi vertikal. Letak MPP Aceh Besar itu berada di Pasar Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya.
Kepala DPMPTSP Aceh Besar, Agus Husni SP melaporkan, instansi yang menandatangani kerjasama MPP Aceh Besar itu meliputi Imigrasi, Polresta Banda Aceh, Polres Aceh Besar, Direktorat Jenderal Pajak, Kejari Aceh Besar, Mahkamah Syariyah Jantho, Pengadilan Negeri Jantho, Bank Aceh, Badan POM, BP2MI, BPJS Kesehatan, Kandepag Aceh Besar, BPN, dan PDAM Tirta Mountala.
"Alhamdulillah, keinginan dan cita-cita yang sudah lama ini, akhirnya dapat diwujudkan berkat dukungan semua pihak," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar mengucapkan terima kasih atas kehadiran para pimpinan instansi vertikal pada kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Aceh Besar.
"Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk komitmen kita bersama dalam menyukseskan penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kabupaten Aceh Besar," ujarnya.
"Kita berharap kehadiran MPP ini dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, terjangkau jarak dan terjangkau dari segi keuangan, bagi masyarakat yang jauh dari ibukota kabupaten, dengan mengubah struktur dan prosedur birokrasi dengan menciptakan efesiensi administrasi," tambahnya.
Iswanto melanjutkan, dengan kehadiran MPP ini akan memberikan keamanan, dan kenyamanan kepada masyarakat Kabupaten Aceh Besar dalam mendapatkan pelayanan.
Selain itu, katanya, kehadiran MPP ini nantinya reformasi birokrasi yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar dapat mengubah prilaku dan sikap birokrasi yang condong ke arah paradigma New Public Service yang berorientasi pada pemberian layanan yang berkualitas bagi masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Aceh Besar.
Iswanto berharap agar seluruh intansi horizontal dan vertikal untuk dapat bersinergi menyukseskan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Aceh Besar. Hal ini merupakan amanat Perpres Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik memiliki maksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. [Sayed M. Husen]