Iklan

terkini

Pecat Kadus, Geuchik Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama Diduga Langgar Permendagri

Redaksi
Jumat, November 25, 2022, 14:07 WIB Last Updated 2022-11-25T07:08:30Z
Ilustrasi pecat (Foto/ hukumonline)

Langsa- Geuchik Seulalah Baru Kecamatan Langsa Lama Kota Langsa melakukan pemecatan terhadap Suyanto selaku Kepala Dusun Cendana tertanggal, 23 November 2022.

Kepada media ini Jumat, (25/11/2022) Suyanto (50) selaku Kadus Cendana mengatakan bahwa, awalnya Geuchik mengirimkan selembar surat yang isinya pernyataan mengundurkan diri dirinya sebagai Kadus Cendana dan dirinya diperintahkan untuk menandatangani surat tersebut. 

"Tetapi saya menolaknya karena tidak merasa beniat mengudurkan diri," kata Suyanto mengisahkan.

"Surat yang diberikan pertama tertanggal 18 Nopember 2022, dan saya disuruh tanda tangan namun tidak saya lakukan," lanjutnya.

Kemudian karena surat pengunduran dirinya tidak ditandatangani, lantas pada tanggal 23 November 2022 geuchik mengirimkan surat pemecatan dengan nomor 145/11/2022 yang diterima Suyanto pada Kamis, (24/11/2022) kemarin.

"Namun dalam Surat Pemutusan Hubungan kerja itu diduga Zainal Arifin selaku Geuchik melakukan pembohongan publik, karena mengatakan bahwa, pemecatan tersebut berdasarkan evaluasi hasil kinerja selama dua bulan terahir setelah diterbitkan Surat Peringatan ke 2," papar Suyanto (50).

Menurut Suyanto,  Selama ini Zainal Arifin selaku Geuchik belum penah mengirimkan SP 1, apalagi SP 2, tentunya apa yang di buat oleh geuchik telah melanggar aturan karena melakukan pembohongan publik.

"Saya keberaran bukan karena kehilangan jabatan kadus, tetapi yang tidak bisa saya terima cara geuchik melakukan pemaksaan menyuruh saya mengundurkan diri dan konsep surat pernyataannya mereka yang buat," tegasnya.

Sambungnya, cara geuchik ini telah melanggar ketentuan Pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Parangkat Desa.

Sampai berita ini dipublis, terkait kabar ini belum terkonfirmasi dengan Geuchik Zainal Arifin.  [Roby Sinaga]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pecat Kadus, Geuchik Seulalah Baru, Kecamatan Langsa Lama Diduga Langgar Permendagri

Terkini

Topik Populer

Iklan