Bireuen - Terkait dengan terkendalanya pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Samalanga beberapa waktu lalu, media ini menerima rilis dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, tertanggal 31 Oktober 2022.
Taufiq Nugroho, S.H., M.H, Ikhwan Fahrojih, S.H dan Gufroni, S.H., M.H sebagai kuasa hukum dalam rilisnya menyebutkan bahwa menghalang-halangi pembangunan Masjid Muhammadiyah adalah pelanggaran hak konstitusional, pelanggaran HAM dan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Menurut Taufik Nugroho, dkk sebagai kuasa huku, beberapa bulan terakhir warga Muhammadiyah terutama di Aceh berduka, akibat adanya sekelompok orang yang tidak tahu dari mana asal-usul ormas atau organisasinya, namun mengatasnamakan golongan mayoritas menghalang-halangi dan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang proses pembangunan di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga Kabupaten Bireuen, Aceh.
"Kami mengelus dada, prihatin kenapa kejadian seperti ini bisa terjadi di Aceh, merupakan daerah yang diberikan Otonomi Khusus untuk melaksanakan Syariat Islam, bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan Syariat Islam itu sendiri?," Kata Taufik Nugroho, dkk dalam rilisnya.
Menurutnya, Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukan pendatang baru, melainkan sudah ada sejak tahun 1930-an.
Ditambahkan, pendirian masjid tersebut telah sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 Tahun 2016, tanggal 28 Juli 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah. Ketentuan tersebut telah menghapus syarat-syarat berdasarkan SKB Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Aceh. Juga telah diterbitkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) untuk pendirian tersebut.
"Juga sesuai Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna massjid, dan pendukung pendirian masjid," sebut mereka.
Menurut LBH Muhamamdiyah itu, pendirian massjid dijamin dalam Pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945, yaitu negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.
"Juga diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, yang dinyatakan dalam Pasal 22 ayat 1 menyatakan bahwa, setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Pasal 22 ayat 2 mengatur bahwa, negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu," paparnya.
Menurut Taufik Nugroho, seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Biereun dan Kepolisian Resort Biereun beserta jajaranya menjamin hak konstitusional warga Muhammadiyah dengan mengamankan pihak-pihak yang mengganggu proses pembangunan masjid bukan sebaliknya.
"Berdasarkan hal-hal tersebut kami menuntut kepada negara untuk, memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabuoaten Biereun dalam pembangunan Mesjid Taqwa," ujarnya.
"Kemudian menjaga keamanan dalam proses pembangunan Masjid Taqwa di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen sampai selesainya pembangunan masjid tersebut. Melakukan teguran dan pembinaan kepada Pj. Bupati Pemerintah Kabupaten Biereun agar mencabut status penangguhan keberlakukan IMB Masjid Taqwa dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," lanjutnya.
"Terakhir, melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri. Memberikan pemahaman kepada kelompok-kelompok masyarakat agar sadar terhadap kemajukan dan perlunya sikap saling hormat-menghormati terhadap golongan-golongan lain," pungkasnya. [Hamdani]