Aceh Singkil - Sosialisasi tahapan Pemilu 2024 yang dilaksanakan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil dengan mengangkat tema, Peran Media dalam Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak tahun 2024, Jumat, (11/11/2022) di ruangan Media Center KIP Aceh Singkil.
Dalam sosialisasi tahapan Pemilu 2024 dan peran media menyukseskan penyelenggaraan pemilu serentak 2024, menghadirkan pemateri dari KIP Aceh Singkil, Panwaslih Aceh Singkil dan wartawan Serambi Indonesia.
Edi Sugianto Ketua KIP Aceh Singkil, pada pembukaan acara mengatakan, tahapan Pemilu tahun 2024, sudah berjalan sesuai yang atur oleh PKPU Nomor 3 tahun 2022, tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024.
"Artinya, tahapan sudah berjalan, tentunya kita sebagai anggota KIP melaksanakan tahapan tersebut, sebelumnya kita sudah melakukan turun ke lapangan verifikasi faktual kepengurusan dan ke anggota partai itu sendiri," jelasnya.
"Tentunya tahapan tersebut, bila teman-teman media juga ikut berpartisipasi mensosialisasikan akan lebih baik dan masyarakat akan bisa mengetahui tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu," ucap Edi.
Sambung Edi, karena peran media sangat penting untuk menyajikan informasi, dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024.
"Peran media sangat kita harapkan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak di tahun 2024 nantinya," tuturnya.
Selanjutnya, anggota KIP Aceh Singkil, Devisi Hukum Amran, memaparkan tentang Pemilu mulai dari dasar hukum dan Undang - Undang dan PKPU yang mengatur penyelenggaraan Pemilu.
Lalu, anggota Panwaslih Aceh Singkil, KorDiv P2H Azwar Ramnur, MA, memaparkan partisipatif, pengawasan secara bersama dan pentingnya media dalam menyelenggarakan Pemilu.
Kemudian, wartawan Serambi Indonesia Dede Rosadi, memparkan edukasi Pemilu, sosialisasi Pemilu dan pengawasan Pemilu, dengan menyajikan berita berkualitas.
Terakhir, anggota KIP Aceh Singkil Dodi, memaparkan tentang rekrutmen badan adhoc Pemilu 2024, daftar melalui aplikasi SIAKBA.
Tambahan, dari Ketua KIP Aceh Singkil, Edi Sugianto, ada 69 warga Aceh Singkil, melaporkan KIP, terkait Nomor Induk Kependudukan dicatut sebagai bagian dari Parpol yang berstatus PNS, tenaga honorer dan aparat desa.
"Nomor induk yang tercatut tersebut, baik PNS, tenaga honorer dan aparat desa, sudah disurati, namun sampai saat ini, baru 57 orang yang diproses dan mintai klarifikasi oleh KPU," tutupnya. [Khairi]