Iklan

terkini

Dosen PNL Beri Materi Penerapan Sekolah Bebas Perundungan pada Guru SMKN 1 Jantho

Redaksi
Selasa, November 08, 2022, 13:38 WIB Last Updated 2022-11-08T06:38:44Z
Dosen Politeknik Negeri Lhokseumawe Ir. Azwar Yunus, ST.,M.Sc saat memberi materi Penerapan Sekolah Bebas Perundungan pada Guru SMKN 1 Jantho (Foto/Hamdani)

Aceh Besar - Dalam rangka memberi pemahaman terhadap bahayanya dampak dari perundungan (bullying) terhadap tumbuh kembang mental siswa, sebanyak 55 orang guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 (SMKN 1) Jantho, Aceh Besar diberi tentang pemahaman terhadap perundungan pada Selasa, (08/11/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di  Aula SMKN 1 Jantho yang merupakan salah satu SMK yang unggul di Aceh dan sedang melaksanakan rangkaian kegiatan program hibah kementerian, yaitu Program SMK Pusat Keunggulan (SMK-PK), menghadirkan Koordinator Urusan Internasional dan DUDI Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Ir. Azwar Yunus, ST.,M.Sc sebagai pemateri.

Dalam sambutannya Kepala SMKN 1 Jantho Hasnawati, S.Pt.,MP berharap dengan adanya kegiatan pelatihan ini, mudah-mudahan sekolah yang ia pimpin bisa bebas bullying.

"Kami berharap bisa bebas dari bulliyng, akibat ketidaktahuan kami. Apalagi di sekolah kami pernah terjadi pengalaman buruk terkait bullying ini," kata Nana demikian ia biasa disapa.

"Mudah-mudahan masalah bullying ini tidak terjadi lagi pada kami, sehingga besar harapan kami, pemateri dapat memberikan pemahaman yang baik kepada guru-guru kami," pungkasnya.

Azwar, dalam penyampaian materinya mengatakan bahwa guru-guru adalah insan terpilih yang profesional di bidangnya.

Menurut master teknik mesin lulusan Belanda ini, bullying adalah upaya pemerintah mencegah anak-anak supaya tumbuh mentalnya dengan baik. "Untuk itu pemerintah membentuk Komisi Anti Perundingan," katanya.

"Jadi guru itu harus baik, jangan membentak anak-anak didik karena akan membekas dalam jiwanya, sehingga menganggu psikologis si anak sampai dewasa," ujarnya.

Menurut Azwar, bullyatau perundungan adalah perilaku yang tidak menyenangkan baik secara verbal, fisik, ataupun sosial di dunia nyata atau dunia maya.

"Perundungan dianggap telah terjadi bila seseorang merasa tidak nyaman dan sakit hati atas perbuatan orang lain padanya," terangnya.

Menurut Azwar, secara verbal, membentak, berteriak, memakai, bergosip, menghina, meledek, mencela, dan mempermalukan.  Sedangkan secara fisik, menampar, mendorong, mencubit, menjambak, menendang, meninju, adalah juga perundungan. Sementara secara sosial, mengucilkan, membeda-bedakan, dan mendiamkan dianggap perundungan.

"Perundingan dapat terjadi di mana saja dan kapan saja, dapat berlangsung 24 jam. Di sekolah, bisa saja terjadi di kelas, di halaman, di kantin, di kamar kecil, di perpustakaan, di lorong-lorong sekolah dan tempat sepi," papar Azwar.

"Upaya pencegahan oleh masyarakat, mengembangkan perilaku peduli dengan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan semua anak. Juga bersama-sama dengan satuan pendidikan untuk mengembangkan budaya anti kekerasan," pungkas dosen Jurusan Teknik Mesin PNL ini. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dosen PNL Beri Materi Penerapan Sekolah Bebas Perundungan pada Guru SMKN 1 Jantho

Terkini

Topik Populer

Iklan