Iklan

terkini

Diduga Cemarkan Nama Baik Institusi Pendidikan, DPD LSM Pendidikan Noorwangsanegara Aceh Minta Penegak Hukum Periksa Tim Audit BPK

Redaksi
Selasa, November 22, 2022, 09:54 WIB Last Updated 2022-11-22T02:56:13Z
Ketua DPD LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh Sabirin Siahaan (Foto/ Bolon Maha)

Subulussalam - Dikutip dari pemberitaan salah satu media pada Sabtu, (12/11/2022) lalu, diduga Tim Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan pencemaran nama baik institusi pendidikan Kota Subulussalam, pasalnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terkait pembayaran honorarium tahun 2021 dibantah Fahrur Rozi Kepsek SMPN 2 Sultan Daulat, karena dinilai tidak sesuai fakta, Selasa, (22/11/2022).

Dari berita yang dikutip dari salah satu media menyebutkan bahwa, LHP-BPK Kota Subulussalam tahun 2021 mengungkapkan SMP Negeri 2 Sultan Daulat telah menyalahi teknis penggunaan dana BOS tahun 2021, dengan menganggarkan belanja pegawai dan/atau pembayaran honorarium melebihi 50 persen alokasi dana BOS tahun 2021.

Merunut LHP-BPK Petunjuk Teknis pengelolaan dana BOS telah mengatur batas maksimal penggunaan dana BOS untuk pembayaran honorarium yakni paling banyak 50 persen dari alokasi dana BOS. 

Hasil pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOS menunjukkan bahwa SMP Negeri 2 Sultan Daulat yang merealisasikan belanja pegawai Honorarium lebih dari 50 persen alokasi dana BOS.

Terkait LHP-BPK tersebut, Fakhrur Rozi Nasution Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Sultan Daulat membantah laporan tersebut.

”Penggunaan sedah sesuai dengan Juknis BOS, tidak ada yang dilanggar,” tegas Fakhrur Rozi.

“Data itu saya tidak tahu dapatnya darimana mereka, sepengetahuan saya pelaporan Dana BOS tahun 2021 tidak ada masalah dan kami juga tidak pernah dipersoalkan,” tegas Fakhrur Rozi melalui chat WhatsApp.

Menyikapi pernyataan Kepsek SMPN 2 Sultan Daulat Kecamatab Sultan Daulat, Kota Subulussalam tersebut, Ketua DPD LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh Sabirin Siahaan mengatakan aparat penegak hukum harus memanggil Tim Audit BPK.

"Jika memang benar bantahan itu tidak sesuai fakta, kami DPD LSM Pendidikan Noorwangsanegara Provinsi Aceh meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memangil dan memeriksa Tim Audit BPK yang mengaudit dana BOS di satuan pèndidikan itu," katanya.

"Karena diduga telah mencemarkan nama baik institusi pendidikan di Kota Subulussalam," pungkas Sabirin Siahaan. [Bolon Maha]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Cemarkan Nama Baik Institusi Pendidikan, DPD LSM Pendidikan Noorwangsanegara Aceh Minta Penegak Hukum Periksa Tim Audit BPK

Terkini

Topik Populer

Iklan