Bireuen - Terkait pemberitaan di media mengenai kisruh pembangunan Masjid Taqwa milik Muhamamdiyah di Sosngso Samalanga, yang juga sempat diberitakan media ini Rabu, (02/11/2022) kemarin.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada Kamis, (03/11/2022) menerbitkan rilis untuk menanggapi hal tersebut, dimana LBH PP Muhamamdiyah menyebutkan bahwa menghalangi pembangunan masjid adalah pelanggaran HAM.
Disebutkan dalam rilis yang dikutip media ini dari website resmi Pemkab Bireuen tersebut bahwa, berdasarkan ketentuan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-undang nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan kewenangan dalam hal menerbitkan atau tidak menerbitkan, mengubah, mengganti, mencabut, menunda dan/atau membatalkan keputusan dan/atau tindakan.
Maka sesuai pasal 69 ayat 2 huruf c masih dalam undang-undang yang sama, keputusan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pemerintahan dapat ditunda pelaksanaannya jika berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Pemerintah Kabupaten Bireuen telah melakukan upaya-upaya mediasi dan memfasilitasi pertemuan para pihak yang bersangkuatan baik yang dilakukan ditingkat kecamatan maupun kabupaten dan melibatkan MPU, FKUB, akademisi, pimpinan pesantren dan forkopimda Bireuen.
Pertemuan tersebut belum menghasilkan perdamaian antara kedua belah pihak. Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama forkopimda tetap mengupayakan perdamaian antar kedua belah pihak guna terciptanya kerukunan dalam masyarakat.
Pemerintah Daerah bersama forkopimda mengaharapkan kedua belah pihak menahan diri dan mematuhi aturan hukum yang berlaku dan norma-norma yang melekat di masyarakat setempat. [Hamdani]