Bireuen - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen mengecam terjadinya dugaan ancaman bunuh terhadap Jurnalisa, jurnalis Rakyat Aceh di rumahnya sendiri, Kamis (10/11/2022), usai memberitakan kasus sebuah proyek di Aceh Tengah.
Divisi Advokasi AJI Bireuen, Iwan Bahagia, mengatakan ancaman pembunuhan terhadap wartawan merupakan tindakan yang mencederai kebebasan pers yang bekerja untuk kepentingan publik.
“Tindakan ancam bunuh tersebut kami nilai tindakan yang menganggu kerja-kerja jurnalistik. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Iwan dalam keterangan tertulis, usai dilakukan aksi solidaritas di depan Polres Aceh Tengah, Jumat (11/11/2022).
Untuk itu sebut Iwan, kepentingan publik seharusnya mendapatkan perlindungan dan rasa aman dalam melakukan tugas meliput.
Ancaman tersebut lanjut mantan aktivis mahasiswa itu, merupakan bentuk pelanggaran UU Pers, oleh sebab itu, pelaku bisa dikenakan pasal pengancaman dalam KUHP.
“Tindakan ini merupakan hal yang berbahaya bagi kehidupan berdemokrasi, apalagi ancaman dilakukan di depan anak istri," sebut Iwan.
AJI Bireuen mendesak agar Kapolres Aceh Tengah dapat mengusut kasus tersebut, sebab, Pasal 368 KUHP terkait perampasan/pengancaman," ungkap Iwan.
Selain itu, Ia menghimbau agar setiap warga menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi apabila merasa dirugikan karena pemberitaan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 poin 11 UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.
AJI Bireuen mengimbau agar semua pihak di Aceh Tengah khususnya, untuk menghormati aktivitas jurnalistik yang berlangsung di tengah masyarakat.
Ia pun meminta agar kantor media tempat Jurnalisa bekerja, menjamin dan memantau keselamatan jurnalis yang meliput kasus ini, sebab terkait dengan keselamatan diri dan keluarga.
Sebagaimana diwartakan oleh beberapa media, salah seorang wartawan di Aceh Tengah, Jurnalisa mengaku diancam bunuh oleh oknum pengawas proyek di kabupaten penghasil kopi itu.
Sebelumnya wartawan Jurnalisa yang juga wartawan media cetak Harian Rakyat Aceh itu meliput proyek pembangunan Pasar Rejewali Sejahtera di Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah, pada Kamis (10/11/2022) kemarin.
Bahkan hasil karya jurnalistiknya itu pun telah dimuat Kabargayo.com dengan judul “Proyek Pengerjaan Pasar Rejewali Ketol Diduga Dikerjakan Asal Jadi dan Lambat, Anggaran Fantastis," kata Jurnalisa, beberapa saat setelah kejadian. Sementara Rakyat Aceh baru akan memberitakan hal serupa, hari ini.
Akibat pemberitaan itu, Jurnalisa mengaku diancam dibunuh. Ia didatangi oleh dua orang pria kerumahnya, Kamis sekitar pukul 08.00 WIB.
“Pada saat itu mereka menggedor pintu gerbang, lalu saya keluar, wajah mereka terlihat marah, mereka bahkan mencoba memukul,” katanya.
“Saat kejadian itu, istri saya keluar dari rumah untuk berusaha melerai. Satu orang pria saat itu berteriak, ‘kamu tidak tau berurusan dengan siapa, kubunuh nanti kamu’,” tambah Jurnalisa meniru ucapan pria itu.
Ancaman bunuh itu, dikatakan Jurnalisa, pria tersebut menyebutkan berulang kali dengan kembali mengatakan “kubunuh nanti kamu”, lantas istri Jurnalisa terus melerai.
“Saya merasa terancam dengan ucapan itu, saat ini saya sedang membuat laporan ke Polres Aceh Tengah,” kata dia.
Dikatakan, terkait pemberitaan itu, sebagai seorang wartawan, dirinya sudah memenuhi unsur kode etik jurnalistik lantaran adanya konfirmasi kepada pihak rekanan.
“Saya mengenal kedua orang itu. Yang saya ketahui, satu dari dua orang itu bernama Rahmat yang merupakan pengawas lapangan proyek tersebut, yang satu lagi hanya namanya yang saya tau,” tutup Jurnalisa. [Zulkifli]