Banda Aceh -- Tim dari Ombudsman RI Perwakilan Aceh melakukan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2022 di Kabupaten Aceh Tenggara, selama dua hari, 20-23 Oktober 2022.
“Adapun yang termasuk dalam penilaian Ombudsman RI tahun ini lima OPD dan dua puskesmas,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty, SE Ak, MPA melalui rilis media yang diterima media ini Minggu, (22/10/2022).
Dian mengatakan, tujuan penilaian ini memastikan pemerintah daerah terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pemenuhan 14 standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Kita nilai juga ketersediaan sarana prasarana layanan yang layak, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,” kata Dian.
Penilaian tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, tambah Dian, sebab melalui inovasi pengawasan pelayanan, proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI terus disempurnakan, sehingga komponen penilaian semakin komprehesif. Perubahan mendasar pada proses penilaian tahun ini pada adanya penilaian terhadap rantai proses yang dilakukan oleh penyelenggara layanan.
“Sebelumnya, atribut yang dinilai berfokus pada pemenuhan standar penyelenggaraan layanan, namun pada penilaian pelayanan publik tahun ini yang dinilai adalah rantai proses secara keseluruhan. Proses ini juga memastikan adanya partisipasi masyarakat pengguna atau penerima layanan dari masing-masing OPD dan Puskesmas yang dinilai, dimana hasil akhir dari proses penilaian yang dilakukan oleh Ombudsman RI adalah Opini Pengawasan Pelayanan Publik (OPPP),” urainya.
Dengan demikian, kondisi sesungguhnya dari penyelenggara layanan dapat digambarkan dengan sebenar-benarnya. Hal ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kelemahan, namun semata-mata untuk memastikan bahwa rakyat menerima pelayanan publik yang terbaik dan bisa diakses untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Hanya dengan memastikan adanya pelayanan publik berkualitas, rakyat akan merasakan negara hadir memenuhi hak-hak warga negara, sesuai dengan amanah konstitusi,” tegasnya.
Demikianlah hakikat dan tujuan pembangunan nasional, namun kita sepenuhnya menyadari
tujuan pembangunan itu tidak mungkin diwujudkan secara serta-merta, tapi melalui tahapan-tahapan pelaksanaan, yang dijalankan berdasarkan dokumen perencanaan. Dian menjelaskan, dalam dokumen RPJM 2020-2024, sembilan visi-misi presiden Jokowi dijabarkan dalam tujuh prioritas nasional, diantaranya stabilitas Pulhukhankam dan transformasi pelayanan publik.
“Prioritas nasional ketujuh inilah yang ingin didorong melalui OPPP yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI,” kata Dian.
Dian menjelaskan, selain mendampingi proses OPPP, pihaknya juga bersilaturrahmi dengan Pemkab Aceh Tenggara yang diwakili Sekda Mhd Ridwan, SE, MSi, Asisten III, Kabag Organisasi dan beberapa kepala dinas.
“Kami mendiskusikan beberapa isu dalam tata kelola, perlunya juknis yang jelas dan hasil akhir yang terukur untuk memastikan tujuan setiap program dapat dicapai,” katanya.
Selain itu, pihaknya mengklarifikasi beberapa hal seputar laporan masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik di wilayah Aceh Tenggara.
“Sekda dan jajaran cukup positif untuk menindak-lanjuti laporan Ombudsman. Kami tentu akan terus berkoordinasi untuk memastikan adanya penyelesaian yang sesuai dengan regulasi dan tata laksana pemerintahan yang baik,” pungkas Dian. [Hamdani]