Iklan

terkini

Kejari Singkil Hentikan Kasus Penggelapan Uang 41 juta Via Restorative Justice

Redaksi
Jumat, Oktober 07, 2022, 06:38 WIB Last Updated 2022-10-06T23:38:02Z
Kejari Aceh Singkil usai melaksanakan proses restorative justice terhadap kasus seorang karyawan yang telah melarikan uang majikannya Rp 41 juta.(Foto/Ist)

Aceh Singkil - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil menghentikan kasus tersangka inisial AMB yang melarikan uang majikannya sebesar Rp 41 juta. Kasusnya dihentikan berdasarkan Restorative Justice. 

Tersangka inisial AMB yang telah diduga melarikan uang majikannya Susi Susanti, pengusaha Ayam Potong di Rimo, Gunung Meriah. Sehingga setelah dilaporkan ke aparat penegak hukum, AMB tersangkut tindak pidana penggelapan melanggar pasal 372 KUHPidana. 

"Seiring berjalannya waktu, pada Kamis, 6 Oktober 2022 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Singkil Muhammad Husaini telah menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Nomor :2321/ L.1.25/ Eoh.2/10/2022 tanggal 04 Oktober 2022," ujar Kasi Intelijen Kejari Aceh Singkil Budi Febriandi kepada media melalui siaran pers Kamis, (06/10/2022).

SKP2 diserahkan oleh Plh kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil Mhd Hendra Damanik kepada tersangka AMB dirumahnya Desa Rimo.

Dia menyebutkan, Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, juga berdasarkan peraturan kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dikatakan, kronologis kegiatan itu pada Minggu  31 Juli 2022 sekira pukul 19.30 WIB lalu korban juga merupakan saksi, bernama Susi Susanti menyerahkan uang sebesar Rp 41 juta kepada tersangka AMB, selaku karyawan dan kepercayaannya.

Korban yang sudah bekerja selama kurang lebih enam tahun, telah dianggap sebagai keluarga oleh saksi korban untuk tersangka kirimkan kepada PT Karya Semangat Mandiri sebagai pembayaran pembelian ayam potong melalui LINK di Toko Sanjaya.

Setelah menerima uang dari saksi korban, tersangka pergi menuju Kota Sibolga, Provinsi Sumatera Utara mengendarai sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 5747 AKF milik majikannya juga.

Tersangka tidak mentranfer uang tersebut akan tetapi digunakan untuk membeli peralatan bantal, alas gosok, alas kaki dan handuk sebesar Rp 26 juta yang akan digunakan oleh tersangka untuk membuka usaha. Dan sisa uang sebesar Rp 15 juta masih disimpan oleh tersangka.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI No. 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif jo Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum  No. 01/E/EJP/02/2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Syarat terpenuhi, yakni tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; Ancaman Pidana tidak melebihi lima tahun, korban telah memaafkan tersangka dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

Kerangka berfikir Keadilan Restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi; Penghindaran stigma negatif;  Penghindaran pembalasan; Respon dan keharmonisan masyarakat. Sehingga upaya perdamaian dapat dilaksanakan.

Sebelum diberikan SKP2 kepada tersangka, telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil terhadap korban, keluarga korban yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun penyidik Kepolisian. [Khairi]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kejari Singkil Hentikan Kasus Penggelapan Uang 41 juta Via Restorative Justice

Terkini

Topik Populer

Iklan