Aceh Utara - Dalam rangka memberikan transparansi penyidikan, Polres Aceh Utara menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja kering dan pil extacy di halaman Polres Aceh Utara, pada Jum'at (21/10/2022).
Kegiatan tersebut dihadiri Forkopimda Aceh Utara, ulama karismatik, Kepala BNNK Lhokseumawe, Geuchik Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon (TKP Barang Bukti) serta para jurnalis.
Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, S.I.K., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara Iptu Samsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemusnahan barang bukti tiga jenis narkotika.
"Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti tiga jenis narkotika, yakni narkotika jenis sabu seberat 17.157,78 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka Bustaman bin Jamal dan Muhajir bin M. Salah pada Selasa 13 September 2022 di Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan sebagian sabu tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sempel guna pemeriksaan di Labfor Polri Cabang Medan, serta untuk pembuktian perkara," ungkapnya.
Lanjutnya, yang kedua yakni pil jenis extacy seberat 30.420 g/bruto disita dari petugas dan merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis pil extacy yang diduga dilakukan oleh Ab (DPO) pada Selasa 15 September 2022 di Gampong Alue Capli, Kecamatan Seunuddon Kabupaten Aceh Utara dan sebagian pil extacy tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sempel guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Ketiga narkotika jenis ganja seberat 44.080,23 g/bruto yang merupakan barang bukti dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja yang disita dari M. Yacob bin Ibrahim pada 1 September 2022 di Gampong Tunong Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe dan sebagian narkotika jenis ganja tersebut telah disisihkan untuk dijadikan sempel guna pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.
Barang-barang Terlarang tersebut dimusnahkan langsung oleh Kapolres Aceh Utara dan tamu yang hadir dengan cara memasukkan sabu dan pil extacy kedalam blender untuk dilarutkan dan setelah itu dituang bersamaan ke dalam alat aduk semen molen,
"Untuk barang bukti narkotika jenis ganja, Kapolres bersama tamu yang hadir melakukan pemusnahan dengan menyalakan obor dan membakar seluruh ganja tersebut hingga bungkusan sabu dan pil extacy musnah," ucapnya.
"Alhamdulillah, berkat kerja keras Sat Resnarkoba Polres Aceh Utara, barang bukti narkotika yang dimusnahkan hari ini diperkirakan dapat menyelamatkan generasi penerus bangsa kurang lebih 183.000 jiwa," pungkasnya. [M. Jafar Peunteut]