Banda Aceh - Kementerian Kesehatan mengeluarkan instruksi seluruh apotek untuk tidak menjual obat sirup untuk sementara waktu. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak yang ditandatangani Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober 2022.
Terkait dengan hal tersebut, Juru Bicara Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Rizki Maulizar kepada media ini mengatakan peredaran sirup di apotik dan pasar-pasar masih banyak.
Rizki mendesak kepada Dinas Kesehatan Provinsi Aceh mengintruksikan setiap dinas kesehatan kabupaten/kota untuk melakukan sosialisasi dan penarikan obat sirup anak-anak dengan merk seperti yang tersebut di dalam instruksi itu.
"Hal ini penting untuk menghindari gagal ginjal akut pada anak-anak," katanya.
Tambahnya, apalagi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia sudah melarang mengkonsumsi sirup untuk anak-anak.
"Maka Dinas Kesehatan Kesehatan Aceh harus segera menyikapinya dengan menggelar sosialisasi dan pihak Dinkes Aceh turun ke setiap kabupaten/kota di Aceh," tutupnya. [Hamdani]