Bireuen - Meningkatnya kasus gagal ginjal akut pada anak usia 1-5 tahun yang berakibat kematian tentu sangat meresahkan masyarakat terutama kaum ibu, yang sering memberikan obat sirup kepada anak mereka.
Kondisi memprihatinkan ini ditanggapi dengan cepat Dinas Kesehatan Kabupaten Bireuen. Juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan bernomor
SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak.
Dalam hal ini Dinkes Kabupaten Bireuen pada tanggal 20 Oktober 2022 mengeluarkan surat edaran bernomor 441/3900 yang bersifat sangat penting tentang penghentian sementara penggunaan/ penjualan obat obatan dalam bentuk cair/syrup. Surat tersebut ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan Bireuen dr. Irwan.
Adapun poin poin penting dalam surat tersebut adalah Kepala Dinkes dr.Irwan melarang kepada Direktur RSUD Fauziah, para Direktur RS.Swasta, para Kepala Puskesmas, pemilik klinik, toko apotik dan toko toko obat untuk tidak meresepkan atau menjual obat-obat syrup kepada masyarakat sampai ada pengumuman resmi dari pemerintah, sesuai dengan ketentuan perundang undangan.
Merespon surat edaran tersebut yang memang tergolong sangat penting, karena menyangkut nyawa anak anak, maka awak media juangnews.com menghubungi Kadinkes via WhatsApp untuk melakukan konfirmasi terkait adakah sangsi bagi apotik atau RS.Swasta yang masih menjual atau meresepkan obat sirup tersebut.
Media ini ingin menanyakan apakah kasus serupa yaitu meninggalnya anak-anak di Bireuen yang diduga akibat konsumsi obat obat syrup sudah ditemukan di Kabupaten Bireuen.
Namun sayangnya sampai berita ini di dipublis Kadinkes belum merespon WhatsApp awak media ini. [Mukhlis]