Iklan

terkini

Tidak terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Ibu Pembuang Bayi di Awe Geutah

Redaksi
Rabu, September 07, 2022, 14:50 WIB Last Updated 2022-09-07T07:50:53Z
Terdakwa kasus pembuangan bayi Dila Dafa Fhonna (tengah) diapit oleh kedua pengacaranya, usai vonis bebas di PN Bireuen (Foto/Ist)

Bireuen - Dila Dara Fhonna (18), asal Desa Awe Geutah, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng, Bireuen kini bisa bernafas lega, karena kasus yang didakwakan kepadanya terhadap kasus pembunuhan anak dengan rencana divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bireuen Senin, (06/09/2022) kemarin.

Pengacara terdakwa Dila Dara Fhonna, dari LBH. Keadilan Tanah Rencong yang diwakili oleh Muhammad Ari Saputra SH, Afrizal, SH dan Samsul bahri, SH kepada juangnews.com, Rabu (07/09/2022)  menceritakan, bahwa dalam putusan Majelis Kakim PN Bireuen yang dibacakan Senin (05/09/2020) kemarin menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternative pertama dan kedua.

"Majelis Hakim PN Bireuen membebaskan terdakwa dari dakwaan Penuntut Umum serta mememerintahkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan dengan mememulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata Ari.

Selanjutnya pengacara Afrizal menambahkan,  bahwa terdakwa sebelumnya didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) atas dugaan pembunuhan anak dengan rencana sebagaimana dimaksud didalam Pasal 341 KUHP jo Pasal 342 KUHP, dan di tuntut dengan pasal 342 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Disebutkannya juga, JPU dari Kejari Bireuen juga menuntut terdakwa Dila Dara Fhonna dalam persidangan  22 Agustus 2022 dengan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dila Dara Fhonna oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 8 bulan dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam penahanan.

"Akan tetapi atas pembelaan hukum yang dilakukan oleh Tim Penasehat Hukum dari LBH Keadilan Tanah Rencong  telah membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah dan tidak terbukti atas tuduhan perbuatan pembunuhan anak dengan rencana," ungkap Afrizal.

"Sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadilli perkara tersebut membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," lanjutnya.

Atas keputusan Majelis Hakim tersebut, lanjut Aprizal, bahwa pihaknya sebagai penasehat hukum terdakwa menerima keputusan tersebut.

"Alhamdulillah hari ini terdakwa sudah bisa pulang dan berkumpul kembali dengan keluargannya,"  pungkasnya.

Sebagaima pernah diberitakan sebelumnya bahwa kasus ini sempat menghebohkan, sampai jembatan penghubung Awee Geutah dan Teupin Reudep runtuh akibat banyaknya warga yang berkerumun di atas jembatan, karena penasaran akibat menemukan banyak cecerean darah di atas jembatan. Sampai-sampai beragam spekulasi pun berkembang pada waktu itu. [Hamdani]
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tidak terbukti Bersalah, Majelis Hakim PN Bireuen Bebaskan Ibu Pembuang Bayi di Awe Geutah

Terkini

Topik Populer

Iklan