Bener Meriah - Satreskrim Polres Bener Meriah berhasil mengungkap kasus pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur berusia 12 tahun. Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku berinisial ZK (55) di Kabupaten Bener Meriah pada Kamis, (22/09/2022) lalu.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang warga ke SPKT Polres Bener Meriah tentang pelecehan seksual yang menimpa anak di bawah umur.
Pelapor menyebutkan, kata Indra, pertamanya korban mengadu kepada saksi W sambil menangis dan ketakutan. Korban menceritakan tentang peristiwa pelecehan yang baru saja dialaminya di rumah ZK.
Setelah mendengar cerita korban, saksi W meneruskannya ke pada pelapor dan berlanjut untuk membuat Laporan Polisi.
"Korban mengadu kepada salah satu saksi tentang peristiwa yang ia alami. Saksi kemudian menceritakan kepada pelapor, yang berujung pada laporan Polisi," ujar Indra, Sabtu, (24/09/2022).
Setelah menerima laporan, penyidik langsung membawa korban untuk divisum. Berdasarkan hasil visum serta ditambah keterangan saksi, petugas langsung bergerak menangkap pelaku.
"Saat ini pelaku ZK sudah diamankan di Polres Bener Meriah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tutup Indra. [M. Jafar Peunteut]