Aceh Utara - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara terus memaksimalkan sistem pembayaran non tunai dalam memungut retribusi dan pajak daerah. Salah satunya melalui pemanfaatan kanal barkod QRIS Bank Aceh Syariah yang mulai berlaku secara keseluruhan sejak 26 September 2022.
Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Utara selaku SKPK yang melakukan pemungutan pajak daerah, dan juga sebagai koordinator SKPK pemungutan retribusi daerah, pada 26 September 2022 secara resmi telah mengunakan barkod kanal QRIS secara keseluruhan untuk pembayaran non tunai pajak daerah melalui fasilitas kanal QRIS Bank Aceh Syariah (BAS) sebagai bank pengelola RKUD (Rekening Kas Umum Daerah).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Utara Dr A Murtala, MSi, pada media Rabu, 28/09/2022) mengatakan sebenarnya pengunaan kanal QRIS untuk setoran pajak dan retribusi daerah telah dimulai sejak 6 Juli 2022.
Menurutnya, saat itu kanal QRIS dipakaiuntuk penyetoran retribusi restoran dan Minerba. "Acara launchingnya saat itu turut dihadiri oleh pejabat BAS dan pejabat BPKD Aceh Utara," kata Murtala.
Sementara itu, Kepala BPKD Aceh Utara Dra. Salwa, MM, meyampaikan terimakasih kepada manajemen BAS Cabang Lhokseumawe yang telah membantu Pemkab Aceh Utara memfalisitasi barkod kanal QRIS sebagai salah satu sarana pembayaran non tunai, juga membantu banner sosialisasi.
“Kami berharap kepada Bank Aceh Syariah terus dapat memberikan dukungan sepenuhnya supaya kegiatan ini terus berlanjut sehingga terwujud semua pembayaran pajak daerah dan retribusi daerah secara non tunai,” ungkap Salwa.
Kepala Bidang Pajak Daerah dan Lain–lain PAD pada BPKD Aceh Utara M Dahlan, SSos, MSM, mengatakan dengan telah tersedianya kanal QRIS maka para wajib pajak tidak perlu lagi membawa uang cash saat hendak membayar pajak daerah yang jumlahnya maksimal Rp.10 juta.
“Mereka sudah bisa membayar melalui aplikasi Action Bank Aceh Syariah atau aplikasi pembayaran bank lainya, sesuai fasilitas pembayaran yang dimiliki oleh para wajib pajak. Cukup dengan hanya melakukan scan barkod kanal QRIS yang sudah tersedia di tempat kami, maka terbayarlah sejumlah pajak daerah yang harus dibayarkan. Bagaimana bila jumlah pajaknya di atas Rp.10 juta? Ini dapat membayar melalui Payment Point,” ungkap Dahlan.
Dikatakan, Pemkab Aceh Utara terus berupaya melakukan elektronifikasi sistem pembayaran pemerintah daerah. Keputusan Bupati Aceh Utara Nomor 500/458/2022 tentang Penetapan Peta Jalan Implementasi dan Target Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Kabupaten Aceh Utara adalah satu acuan dalam penerapan sistem non tunai ini.
Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, juga menegaskan agar terus berusaha merespon apa yang dibutuhkan masyarakat dalam memberikan pelayanan dan memperbaikinya untuk ke arah yang lebih baik.
“Saat ini sudah kita sediakan beberapa kemudahan lainnya untuk melayani wajib pajak, yaitu bila wajib pajak berada di luar kota atau belum sempat ke unit layanan Kantor BPKD, maka langkah awalnya cukup dengan mengirimkan dokumen untuk bisa dilakukan perhitungan pajak daerah yang akan dibayar,” kata Dahlan.
Dokumen yang dibutuhkan yaitu cover dokumen kontrak dan RAB secara lengkap atau dokumen lainnya yang diperlukan, dapat dikirim lewat Whatshap kepada petugas pajak BPKD untuk dilakukan perhitungan.
“Setelah selesai dilakukan perhitungan, selanjutnya petugas kami akan membalas Whatshap berisi lembar hasil perhitungan yang tertera jumlah pajak yang harus dibayar. Bila wajib pajak setuju dengan jumlah tersebut, dan akan melakukan pembayaran, maka petugas kami akan mengirim foto barkod QRIS,” jelasnya.
Dahlan melanjutkan, setelah pembayaran dilakukan, maka wajib pajak berkewajiban mengirimkan kembali kepada petugas berupa bukti pembayarannya untuk dilakukan validasi dan melanjutkan proses selanjutnya sampai keluarnya lembar Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD). Surat SSPD ini akan dikirimkan kepada wajib pajak sebagai bukti sah telah terbayar pajak daerah.
“Lembar SSPD asli dapat diambil oleh wajib pajak di tempat kami kapan saja selama jam kantor,” katanya.
Pelayanan serupa juga diberikan kepada wajib pajak yang pembayaran pajaknya sesuai omset penjulan dalam bulan berjalan, maka cukup mengirimkan surat laporan omset penjualannya kepada petugas pajak BPKD lalu mengikuti tahapan yang sama seperti tersebut di atas.
Selain itu, petugas pajak BPKD Aceh Utara juga melakukan kegiatan Jempol (Jemput Pajak Online) yang telah berjalan sejak Juli 2022. Tim Jempol telah mendatangi beberapa Kantor Camat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat, di antaranya Kantor Camat Tanah Jambo Aye, Kantor Camat Samudera dan Kantor Camat Muara Batu.
“Kami melihat banyak geuchik dan kepala sekolah serta wajib pajak lainnya yang sangat antusias terhadap kegiatan ini, dan kami merencanakan akan melaksanakan kembali pada tahun 2023,” ungkap Dahlan.
Lebih jauh Dahlan mengajak seluruh pelaku usaha yang jenis usahanya dikenakan pajak daerah atau retribusi daerah, maka bayarlah pajak sesuai dengan aturan yang berlaku supaya Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Aceh Utara terus meningkat. Ini semuanya juga digunakan untuk pelaksanaan pembangunan di daerah ini.
“Ke depan kita akan terus mempersiapkan kanal QRIS dan kanal-kanal lainnya untuk pemungutan retribusi daerah yang akan kita tempatkan pada SKPK-SKPK pemungut retribusi daerah,” pungkas Dahlan. [M. Jafar Peunteut]