Banda Aceh - Terkait adanya bangunan sekolah yang tidak ada plang nama proyek, patut diduga bermasalah, sebab abaikan aturan proyek.
Hal tersebut diungkapkan LIRA Aceh M.Saleh Selian, menurutnya untuk menghindari dugaan kerjasama dan tutup mata , LIRA meminta agar Dinas Pendidikan setempat, menegur pihak rekanan yang mengerjakan pembangunan tersebut. Hal ini diungkapkan pada media ini Rabu, (07/09/2022) via seluler.
"Ini perlu, menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memanggil Panitia Pembangunan Sekolah SD Negeri yang ada di Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam ," katanya.
Menurut M. Saleh Selian hal ini Karena, sudah viral pemberitaan media online, atas dugaan tidak adanya Papan Informasi kegiatan bangunan Dana Alokasi Khusus (DAK) di pembangunan fisik yang sedang berjalan di sekolah tersebut.
"Bahwa seharusnya dengan adanya Plang Informasi kegiatan pembangunan di sekolah tersebut, itu menunjukkan adanya transparansi dan keterbukaan informasi publik, bukankah peraturan sudah mengatur tentang keterbukaan informasi, kok malah sebaliknya menutup akses informasi sampai-sampai plang proyeknya pun tak ada di tempat, sehingga patut diduga ada sesuatu," ujarnya.
Menurutnya yang ia ketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari negara, harus terbuka untuk publik, dimana publik bisa mengakses informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.
Lalu, M. Saleh Selian, menambahkan, jika dikaitkan dengan Perpres No.7/2022 Tentang Juknis DAK Fisik 2022 Bab III Pasal 8 Angka (4) dan Permendikbudristek No.3/2022 Tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik 2022 Bab I Pasal 3 Huruf (c) dengan jelas menuliskan transparansi/ keterbukaan Informasi.
"Dengan adanya informasi ini, semoga penegak hukum segera menindaklanjuti hal ini," pungkas Aktivis LIRA Aceh itu. [Bolon Maha]