Langsa - Masyarakat yang ingin mencetak Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dipersulit oleh pihak Kantor Pajak Pelayanan Pratama (KPPP) Langsa, Rabu (31/08/2022).
Menurut pengakuan warga Yan kepada media ini, ia yang ingin mencetak kartu NPWP di KPPP Langsa, merasa dipersulit oleh patugas pelayanan dengan dalih harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya.
"Saat ini pengurusan NPWP diberlakukan secara online dan saya telah menyelesaikan tahap demi tahap hingga selesai.
Namun, ironisnya pada saat ingin mencetak kartu di bagian pelayanan malah harus melengkapi berbagai dokumen lainnya sedangkan proses secara online sudah keluar dalam bentuk pdf nya yang dikirim via email," ujarnya.
Lanjutnya, namun ketika ingin cetak kartu malah harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya dengan dalih memang ketentuannya demikian.
"Kesal sekali terhadap pelayanan KPPP Langsa untuk cetak kartu kita dipersulit dengan dalih ini dan itu harus dilengkapi, jadi untuk apa kita buat secara online kalau harus melengkapi berbagai persyaratan lainnya," gerutu Yan.
Hal senada juga disampaikan Samsul, warga lainnya yang juga ingin mencetak kartu NPWP kelompoknya juga merasa dipersulit dengan pihak pelayanan pajak di KPPP Langsa.
"Kami juga sudah urus via online dan sudah keluar nomor NPWP secara digital, namun waktu mau cetak tidak diberikan dengan dalih harus melengkapi berbagai syarat lainnya,' ucap Samsul.
Sambungnya, kalau demikian pelayanan yang diberikan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak Pratama Langsa untuk apa diberlakukan sistem online kalau ujung-ujungnya tidak bisa dicetak kartunya.
"Kalau harus melengkapi berbagai berkas untuk apa diberlakukan online," ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Kantor Pelayanan Pajak Pratama, Dedi, yang dikomfirmasi wartawan mengatakan bahwa, untuk cetak kartu untuk sebuah organisasi atau kelompok memang demikian.
"Harus kita verifikasi lagi untuk cetak kartu NPWP ini," ucap Dedi. Alamak. [Roby Sinaga]