Bireuen - Satuan Reskrim Polres Bireuen menangkap lima pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang selama ini beraksi di Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy pada media mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan polisi yang diterima Polres Bireuen.
Winardy menjelaskan, para pelaku menjalankan aksinya dengan memantau pengendara sepeda motor yang memegang handphone. Sasarannya rata-rata remaja dan perempuan.
"Saat beraksi, pelaku memantau target yang dominan remaja dan perempuan yang memegang handphone saat berkendara. Begitu korban lengah langsung dirampas dan kabur," jelas Winardy kepada wartawan, Senin, (22/08/2022).
Kelima pelaku yang ditangkap tersebut adalah RD (18), MS (19), SS (21), AQ (22), dan Pion (nama samaran)--anak di bawah umur. Khusus Pion, diantar sendiri oleh orangtuanya ke Polres.
"Empat pelaku langsung ditangkap saat sedang di rumah orangtuanya. Sedangkan satunya lagi anak di bawah umur, di antar oleh orangtuanya ke Polres. Untuk motifnya murni ekonomi, uang hasil mencuri itu dipakai untuk beli narkoba," jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah tiga unit sepeda motor dan tiga unit handphone. Para pelaku akan dikenakan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. [M. Jafar Peunteut]