Lhokseumawe - Pj Walikota Lhokseumawe Dr. Drs. Imran, M.Si, MA.Cd menandatangani dokumen kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA-PPAS APBK) Lhokseumawe tahun anggaran 2023.
Penandatanganan
itu dilakukan Imran bersama pimpinan
DPRK Kota Lhokseumawe yang juga dihadiri Tim Anggaran Pemerintaha Daerah
(TAPD), Badan Anggaran serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Sidang
Paripurna DPRK Lhokseumawe, Jumat (12/08/2022).
“Pada kesempatan ini saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
setinggi- tingginya kepada seluruh
anggota Badan Anggaran DPRK yang
terhormat atas sumbangan pikiran dan
tanggapan serta saran yang diberikan dan
kepada OPD agar memperhatikan dan segera mengambil langkah yang sesuai dengan perundang–undangan yang
berlaku dalam rangka kelancaran
pelaksanaan pemerintahan sekaligus menyiapkan langkah-langkah selanjutnya,”
ujarnya.
Dalam
kesepakatan terdapat prioritas pembangunan Kota Lhokseumawe yang tertuang dalam KUA dan PPAS Tahun 2023,
meliputi peningkatan pelayanan di bidang pendidikan, peningkatan pelayanan
kesehatan, peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik, peningkatan pelayanan dasar dengan standar pelayanan
minimal, perwujudan urusan ketentraman, ketertiban umum dan perindungan
masyarakat, peningkatan program koordinasi dan supervisi KPK dalam melakukan
tugas pencegahan, koordinasi dan monitoring agar tidak terjadi tindak pidana
korupsi, penguatanan pembinaan dan pengawasan inspektorat , kompesasi terhadap aset Kabupaten Aceh Utara, pembayaran
iuran kurang bayar BPJS sampai tahun
2021 dan dukungan Pemilu 2024.
“Harapan saya, kita segera menyusun rancangan qanun APBK Lhokseumawe
tahun anggaran 2023 bedasarkan nota
kesepakatan yang telah di tanda tangani
dalam waktu yang tidak terlalu lama ,” tutupnya. [Kontributor]