Paswalih Aceh Singkil (Foto/Khairi)
Aceh Singkil - Panwaslih Aceh Singkil menggelar diskusi dengan media dalam ajang menggali informasi dan peran penting media dalam pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. Acara ini digelar pada Selasa, (02/08/2022) di salah satu rumah makan di Gosong Telaga Barat, Kecamatan Singkil Utara, Aceh Singkil.
Diketahui sebelumnya, momen diskusi media atau working tersebut, difasilitasi oleh Panwaslih Aceh Singkil dengan mengundang wartawan bertugas meliput di Aceh Singkil.
Adapun tema kegiatan ini adalah, "Peran Penting Media Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024".
Koordinator Devisi Pengawasan Humas Hubungan Antara Lembaga Ustadz Azwar Ramnur mengatakan, dengan pertemuan denga media ia berharap adanya upaya pers untuk dapat mengawasi menyukseskan Pemilu, yakni melalui informasi - informasi media pers dalam menjalankan pengawasan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.
"Tentunya peran penting media ini sangat dibutuhkan oleh penyelenggara Pemilu dalam melakukan pengawasan pemilu serentak legeslatif, DPD dan presiden nantinya," ucap Azwar Ramnur.
Sementara itu Ketua Panwaslih Aceh Singkil, Salman mengatakan, pertemuan dalam diskusi media dan working group, merupakan peran penting media yang ikut andil menyukseskan pengawasan pemilu serentak Pemilu 2024 mendatang.
"Dengan ruang terbuka berduksi media atau working group, mendapatkan informasi - informasi penting media dalam mensukseskan pengawasan pemilu serentak 2024, tentunya," tutur Salman.
Pada pertemuan ini Panwaslih Aceh Singkil menunjuk Dede Rosadi, dari Serambi Indonesia, sebagai pemateri diskusi.
Pantauan media ini dalam pertemuan terbuka tersebut peserta berdiskusi cukup alot dan berbagai informasi yang disampaikan, terkait pengalaman insan pers waktu Pemilu serentak 2019 lalu.
Dede Rosadi, memaparkan melalui diskusi media, wartawan atau pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999.
"Tentunya teman-teman media sendiri cukup paham, karena tugas dan kewajiban pers sudah diatur di situ, lalu ada juga Kode Etik Jurnalis," tutur Dede Rosadi.
Pada prinsipnya menurut Dede, pers bekerja sebagai media kontrol, yaitu mengawasi pelaksanaan Pemilu, pelaksanaan jadwal dan waktu Pemilu, pengawasan terhadap penegakan aturan pelaksanaan Pemilu, peserta Pemilu, pemilih dan hasil.
"Dengan harapan kita sebagai insan pers harus memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mengembangkan informasi yang tepat, akurat dan lain-lain,’’ tutur Dede.
"Kemudian kuta berharap fungsi dan peranan pers mampu mewujudkan Pilkada yang berkualitas, terpenuhinya hak masyarakat untuk memilih dan dipilih, tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan dan kebenaran, dan terpilihnya kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat,' tutupnya. [Khairi]