AF (45) tersangka penipuan penerimaan CPNS K2 dan PPK sedang digiring ke Kejari Lhokseumawe (Foto/M. Jafar Peunteut)
Kasus penipuan yang dilakukan pria paruh baya berinisial AF (45) yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Kota Lhokseumawe bisa menjadi pelajaran buat para pencari kerja, supaya tak mudah terpedaya dengan janji manis para calo.
AF (45) hanya bisa tertunduk lesu, tangan pria paruh baya itu terborgol, kakinya pelan melangkah saat tiga anggota polisi dari Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe menggiringnya memasuki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Senin, 22 Agustus 2022.
AF disangkakan melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), yang merugikan korban sampai Rp2.5 Milyar.
Dalam.pelimpahan itu, selain tersangka AF, barang bukti tahap II juga ikut diangkut polisi ke Kejari Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM kepada wartawan mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, SH di kantor Kejari Lhokseumawe.
Lanjutnya, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS K2 dan PPPK ini setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari para korban yang merasa dirugikan oleh ulah AF yang menipu mereka.
Parahnya lagi, menurut Salman. Korban penipuan dan janji manis AF tak hanya berasal dari Kota Lhokseumawe, ada juga yang berasal dari Aceh Utara, Bireuen, serta Aceh Timur.
"Sebanyak 23 Laporan Polisi yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini, kata Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54) merupakan warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.
"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Milyar." jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Mudah-mudahan ini juga menjadi pelajaran buat calon pencari kerja, terutama untuk PNS bahwa jangan mudah terbujuk janji manis para calo yang bergentayangan. Ingin lulus PNS, maka tingkatkan kompetensi diri. Bukan malah berharap keberuntungan ari calo, dengan merogoh sejumlah kocek. Alamak. [Hamdani/M. Jafar]
AF (45) hanya bisa tertunduk lesu, tangan pria paruh baya itu terborgol, kakinya pelan melangkah saat tiga anggota polisi dari Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe menggiringnya memasuki Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe pada Senin, 22 Agustus 2022.
AF disangkakan melakukan penipuan terhadap sejumlah orang dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) K2 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK), yang merugikan korban sampai Rp2.5 Milyar.
Dalam.pelimpahan itu, selain tersangka AF, barang bukti tahap II juga ikut diangkut polisi ke Kejari Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kasi Humas, Salman Alfarisi SH, MM kepada wartawan mengatakan, serah terima tersangka dan barang bukti tahap II tersebut dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Banda Sakti, Aiptu Zamzami yang diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU), Reny Widayanti, SH di kantor Kejari Lhokseumawe.
Lanjutnya, keberhasilan Polres Lhokseumawe dalam mengungkap kasus penipuan berkedok penerimaan CPNS K2 dan PPPK ini setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari para korban yang merasa dirugikan oleh ulah AF yang menipu mereka.
Parahnya lagi, menurut Salman. Korban penipuan dan janji manis AF tak hanya berasal dari Kota Lhokseumawe, ada juga yang berasal dari Aceh Utara, Bireuen, serta Aceh Timur.
"Sebanyak 23 Laporan Polisi yang masuk dari masyarakat yang menjadi korban. Para korban ini bertempat tinggal di wilayah Kota Lhokseumawe, Aceh Utara, Bireuen, Aceh Timur," ujarnya.
Tersangka dalam kasus ini, kata Kasi Humas, yaitu berinisial AF (54) merupakan warga Kota Lhokseumawe yang merupakan oknum PNS di salah satu kantor kecamatan di Pemko Lhokseumawe, sedangkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara dari tahun 2019 sampai bulan Juni 2022.
"Para korban mengalami kerugian yang bervariasi, mulai dari Rp 2 sampai Rp 700 juta lebih, total kerugian para korban mencapai Rp 2,5 Milyar." jelasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 JO 372 JO 64 KUHP JO 84 KUHAP tentang penipuan dan penggelapan serta tindak pidana yang terus berlanjut dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Mudah-mudahan ini juga menjadi pelajaran buat calon pencari kerja, terutama untuk PNS bahwa jangan mudah terbujuk janji manis para calo yang bergentayangan. Ingin lulus PNS, maka tingkatkan kompetensi diri. Bukan malah berharap keberuntungan ari calo, dengan merogoh sejumlah kocek. Alamak. [Hamdani/M. Jafar]